160 Buku Diduga Berisi Ajaran Komunis Disita di Kediri

ESENSINEWS.com - Jumat/28/12/2018
160 Buku Diduga Berisi Ajaran Komunis Disita di Kediri
 - ()

Esensinews.com – Sekitar 160 buku dengan berbagai judul yang diduga mengandung ajaran komunis diamankan petugas gabungan dari Kodim 0809 Kediri, Polres Kediri, hingga Kesbangpol Kabupaten Kediri.

“Kami amankan beberapa buku yang diduga mengandung ajaran komunisme. Buku itu kami amankan dan akan dilakukan kajian. Pengamanan ini bukan berarti sweping atau penggerebekan, tapi tidak lain ada laporan masyarakat supaya tidak menimbulkan keresahan,” kata Dandim 0809 Kediri Letkol Kav Dwi Agung Sutrisno di Kediri, Kamis.

Menanggapi hal ini, Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, KH Anton Tabah Digdoyo mendukung langkah anggota Babinsa Koramil Pare Kediri dan Satuan Kodim Kediri Jawa Timur yang menggrebek toko buku yang menjual berbagai buku berfaham komunisme tersebut.

“Jika yang disita buku-buku tentang PKI yang dibuat oleh tokoh -tokoh PKI atau yang pro PKI itu tindakan tepat dan konstitusional. Penjual buku itu juga bisa dipidana, karena termasuk unsur klausul hukum menyebarkan faham komunisme yang dilarang di seluruh wilayah NKRI.Penjualan buku itu sebagai bentuk agitasi pro PKI dari tokoh-tokoh PKI seperti mendiang Aidit dan lain-lainnya,” ujar Anton dikutip dari harianterbit.com, Kamis (27/12/2018).

Anton menegaskan, penjualan atau mengedarkan buku berfaham komunis melanggar konstitusional.Oleh karena itu fahami UU yang berlaku di Indonesia dengan baik. Di antara UU tersebut yakni Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966 Pasal 2 yakni dilarang sebarkan faham Komunisme, Marxisme, Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dan dengan media apapun.

Selain itu KUHP Pasal 107a jo UU Nomor 27 tahun 1999; yakni, barang siapa yang sebarkan faham Komunisme, Marxisme, Leninisme baik lisan, tulisan atau melalui media apapun dipidana penjara 12 tahun.
Jika untuk pelajari secara ilmiah tentang faham Komunisme, Marxisme, Leninisme juga telah diatur dalam Pasal 3 Tap MPRS XXV/1966 yaitu harus secara trpimpin diatur negara dibuat pemerintah dan DPR.

“Jadi untuk mempelajari faham Komunisme, Marxisme, Leninisme juga tidak boleh liar dengan cara sendiri-sendiri,” tegas mantan jenderal polisi ini.

Editor : Eko


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Gennaro Gatusso Akui Timnya Sulit Hentikan Messi

Gennaro Gatusso Akui Timnya Sulit Hentikan Messi

Paslon Perseorangan dan Krisis Legitimasi Parpol

Paslon Perseorangan dan Krisis Legitimasi Parpol

Berikut Wilayah Paling Awal dan Akhir di Dunia Rayakan Tahun Baru

Berikut Wilayah Paling Awal dan Akhir di Dunia Rayakan Tahun Baru

Pasangan Suami-Istri dan Dua Anaknya Ditemukan Tak Bernyawa di Kota Bekasi

Pasangan Suami-Istri dan Dua Anaknya Ditemukan Tak Bernyawa di Kota Bekasi

Tingkat Persetujuan Pemilih Hispanik untuk Biden Anjlok Menjadi 26 Persen

Tingkat Persetujuan Pemilih Hispanik untuk Biden Anjlok Menjadi 26 Persen

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya