Oleh : Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care
Jelang Pemilu 2019, nampaknya penyelengara Pemilu 2019 (KPU) masih mengulangi kesalahan Pemilu 2014, terkait daftar pemilih tetap (DPT). Buruh migran juga WNI, mempunyai hak pilih yang sama dengan WNI lainnya.
Namun dari daftar DPT yang telah ditetapkan KPU, baru 2,058 juta pemilih buruh migran. Sedangkan buruh migran kita di luar negeri totalnya berjumlah 6,5 juta. Artinya, baru sepertiga dari total jumlah buruh migran kita yang terdaftar di DPT. Ini memperlihatkan belum ada keseriusan penyelengara pemilu untuk memenuhi hak politik buruh migran kita.
Kemudian, para calon legislatif (caleg) yang memiliki daerah pemilihan (dapil) di luar negeri, masih menganggap buruh migran sebagai objek pemili saja, bukan sebagai konstituen yang harus diperjuangakn aspirasinya.
Selanjutntya, kami mengapresiasi kinerja pak Jokowi yang memberikan perhatian kepada buurh migran dengan mengeluarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Buruh Migran. Namun dalam beberapa kasus pemerintah terlihat lamban dalam merespon permasalahan yang menimpa buruh migran kita di luar negeri.
Terkait Pilpres 2019, jika kita baca visi misi capres-cawapres, politik perlindungan buruh migran menjadi salah satu yang ditawarkan di situ. Tapi politik perlindungan buruh migran itu perlu dan harus diuji, serta diperdebatkan bagaimana cara dan langkah konkrit pencapaian dari tawaran- tawaran itu.
Foto : Denny JA