Esensinews.com – Sebanyak 295 situs yang mengandung konten terorisme dan radikalisme sepanjang 2018 diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurur Subdit Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika sitilus yang diblokir diantaranya tiga situs bermuatan konten separatisme dan organisasi berbahaya yang telah diblokir. Pemblokiran ketiga situs tersebut telah dilakukan bulan Juni 2018 lalu.
Sementara jumlah situs terorisme dan radikalisme yang diblokir pemerintah hingga saat ini mencapai 497 situs. Dari total jumlah tersebut, 202 situs merupakan jumlah situs yang diblokir hingga bulan Desember 2017 dikutip kompas.com.
Kominfo telah melakukan pemblokiran situs bermuatan konten terorisme dan radikalisme sejak tahun 2010 hingga saat ini. Lebih lanjut, Kominfo menyebut, kebanyakan situs yang diblokir berasal dari luar negeri dengan domain registrasi dot com.
Pemblokiran situs sejalan dengan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tindakan ini juga sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat (2).
Kominfo juga menyebut melakukan kerja sama dengan Polri untuk melakukan penelusuran akun-akun penyebar konten terorisme, radikalisme, dan separatisme.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melaporkan konten terorisme, radikalisme, dan radikalisme ke aduankonten.id atau melalui akun Twitter @aduankonten.
Editor : Sinta Merry