Ini Kompensasi yang Diberikan Perusahaan AS terhadap Korban Kecelakaan

ESENSINEWS.com - Jumat/21/12/2018
Ini Kompensasi yang Diberikan Perusahaan AS terhadap Korban Kecelakaan
 - ()

Esensinews.com – Ada sisi menarik terkait penyelesaian kompensasi terhadap korban kecelakaan baik cedera maupun yang meninggal. Sistem Hukum Amerika Serikat terbilang unik mengenai jumlah dolar penyelesaian yang akan diberikan kepada para korban sebagai kompensasi terhadap perilaku individu atau perusahaan yang dituduh melanggar aturan.

Manuel von Ribbeck, yang memiliki firma hukum penerbangan global Ribbeck Law Chartered telah berpraktrek selama lebih dari 20 tahun, mengatakan bahwa biasanya ketika orang – orang dari negara lain mendengar adanya kemungkinan untuk menerima kompensasi jutaan dolar di Amerika, mereka tidak mempercayainya.

Von Ribbeck berbicara berdasarkan pengalaman yang dimilikinya. Dia telah mewakili banyak keluarga korban negara lain di banyak kecelakaan penerbangan diseluruh dunia dalam pengadilan Amerika.

Pihaknya  memiliki kesempatan bertemu dengan Von Ribbeck untuk melakukan wawancara selama istirahat singkat diantara pertemuannya dengan keluarga korban kecelakaan tragis Lion Air JT610 di Indonesia. Von Ribbeck menjadi perwakilan mayoritas keluarga korban Lion Air JT610 yang telah memutuskan untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Boeing di Chicago.

“Rilis global adalah perjanjian yang, jika ditandatangani oleh keluarga, akan membuat kelurga tidak bisa mengajukan klaim terhadap siapa saja di dunia ini; dengan kata lain, dengan menandatangani perjanjian rilis mereka akan kehilangan hak mereka untuk membuat klaim keberatan atau klaim lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Kamis (20/12/2018). 

Lantas kata Von Ribbeck, keluarga korban Lion Air JT610 telah ditawari kompensasi oleh perusahaan asuransi Lion Air yang berjumlah sekitar 80.000 dolar. Dia menyarankan kepada kliennya untuk menunggu dan tidak menandatangani rilis global apapun dengan Lion Air.

Von Ribbeck mengatakan bahwa, “Kami memahami, bagaimanapun, sangat sulit untuk menunggu proses pengadilan dan keluarga membutuhkan kompensasi sesegera mungkin.”

Menurutnya  contoh kasus di Asia di mana keluarga dengan sabar menunggu kemudian mendapatkan kompensasinya. Von Ribbeck menjawab, “Kasus Lion Air ini sangat mirip dengan salah satu penerbangan Air Philippines 541.” 

Penerbangan Air Philliphines adalah penerbangan domestik terjadwal yang dioperasikan Air Philippines dari Bandara Internasional Ninoy Aquino di Manila menuju Bandara Internasional Fransisco Bangoy di Kota Davao. 

Pada 19 April 2000 , Boeing 737 jatuh di Samal, Davao del Norte, ketika mendekati bandara, menewaskan semua, 124 penumpang dan 7 anggota awak pesawat. Kecelakaan ini akan selalu menjadi bencana udara paling mematikan di Filipina dan kecelakaan paling mematikan ketiga yang melibatkan Boing 737.

Dalam kasus itu, sekitar 100 keluarga dari 131 orang yang tewas dalam kecelakaan tersebut, menggugat perusahaan – perusahaan Amerika yang memiliki pesawat di Chicago. Kecelakaan ini berada di luar Amerika, penumpang bukan warga negara Amerika, dan maskapai itu bukan maskapai Amerika. Air Philippines awalnya menawarkan keluarga sekitar 20.000 dolar per penumpang. 

“Setelah mengajukan tuntutan atas kasus ini di Chicago,” kata Von Ribbeck.

Menurutnya  kasus ini diselesaikan hanya beberapa bulan sebelum masa percobaan untuk mendapatkan 165 juta dolar, yang merupakan rekor dalam kasus penyelesaian kecelakaan penerbangan di Filipina. Jika keluarga tidak mau menunggu dan tidak percaya bahwa hal ini mungkin terjadi, uang 165 juta dolar ini tidak akan diberikan. 

Von Ribbeck menambahkan bahwa, “Saya berharap keluarga korban jatuhnya Lion Air JT610 dapat menunggu proses pengadilan di Chicago melawan Boeing dan memberikan kami kesempatan untuk mendapatkan kompensasi yang adil dan masuk akal bagi mereka. Tidak ada yang dapat membawa keluarga mereka kembali, tetapi dalam mengajukan gugatan keluarga dapat membantu mencegah kecelakaan di masa depan dengan menemukan apa penyebab sebenarnya kecelakaan itu.”

Keluarga Lion Air JT610 masih memutuskan apakah akan menunggu atau menandatangani kesepakatan 80.000 dolar yang ditawarkan Lion Air. 

“Ini sepenuhnya keputusan keluarga. Mereka tahu mereeka mempunya pilihan; apakah akan menandatangani rilis global di Indonesia atau menuntut perkara di Chicago,” tambah Von Ribbeck.

Kasus yang dimiliki keluarga korban Lion Air JT610 melawan Boeing telah memiliki tanggal yang telah ditetapkan dalam proses pendahuluan pada 17 Januari 2019 di Chicago.

Editor : Jerry


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Sahrin Hamid Maju sebagai Pendaftar Terakhir Balon DPD-RI

Sahrin Hamid Maju sebagai Pendaftar Terakhir Balon DPD-RI

Hampir Mati demi Menyiarkan Teks Proklamasi…

Hampir Mati demi Menyiarkan Teks Proklamasi…

Darmaningtyas Nilai Rangkap Jabatan Rektor UI Ciderai Marwah Kampus

Darmaningtyas Nilai Rangkap Jabatan Rektor UI Ciderai Marwah Kampus

Jokowi Tak Berani Reshuffle Menteri dari Parpol

Jokowi Tak Berani Reshuffle Menteri dari Parpol

Presiden Jokowi Dorong Peningkatan Kerja Sama dengan Sri Lanka

Presiden Jokowi Dorong Peningkatan Kerja Sama dengan Sri Lanka

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya