Esensinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto ke tingkat penuntutan.
Gatot merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
“Penyidikan untuk tersangka GR telah selesai dan hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka GR dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, ke penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Kompas, Selasa (11/12/2018).
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Menurut Febri, sebanyak 27 saksi dari beragam unsur telah diperiksa untuk Gatot. Sedangkan Gatot telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai tersangka.
Ia juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi.
Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000. Fee tersebut, menurut KPK, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.
Editor : Divon