KPK Berharap Hakim Cabut hak Politik Para Politisi jika Bersalah

ESENSINEWS.com - Sabtu/08/12/2018
KPK Berharap  Hakim Cabut hak Politik Para Politisi jika Bersalah
 - ()

Esensinews.com — Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap jika yang bersangkutan terbukti bersalah dalam perkara korupsi maka majelis hakim harus mencabut hak politik para politisi untuk dipilih dan memilih.

Dalam hal ini KPK menilai pencabutan hak politik menjadi salah satu cara memberikan efek jera kepada politikus yang korupsi. 

“Pencabutan hak politik ini penting, bahkan KPK berharap ini bisa menjadi standar di seluruh kasus korupsi yang melibatkan aktor politik‎,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (7/12/2018).

D

Febri menyebut pencabutan hak politik seluruh aktor politik, baik kepala daerah maupun anggota dewan yang terlibat korupsi penting dilakukan lantaran mereka telah mengkhianati kepercayaan rakyat. Politikus tersebut perlu diberikan sanksi tambahan selain pidana pokok. 

“Sehingga wajar kalau hak politiknya dicabut hingga waktu batasan tertentu‎,” ujarnya. 

Berdasarkan catatan KPK pada September lalu, terdapat 26 terpidana korupsi yang telah dicabut hak politiknya. Mereka memiliki latar belakang yang berbeda, namun kebanyakan berlatar pejabat legislatif dan eksekutif.

D

Terdakwa korupsi yang dicabut hak politiknya antara lain mantan Ketua DPR Setya Novanto selama lima tahun, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari selama lima tahun, Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari Asrun selama dua tahun.

Kemudian mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi selama lima tahun, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam selama lima tahun, hingga mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif selama tiga tahun.

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin mencabut hak politik Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola selama lima tahun. Dia juga divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terhadap anggota DPRD Jambi.

Editor : Divon


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

KSPI Siapkan Aksi Besar-Besaran di Seluruh Indonesia, Terkait Kriminalisasi Rizal Ramli

KSPI Siapkan Aksi Besar-Besaran di Seluruh Indonesia, Terkait Kriminalisasi Rizal Ramli

Sebanyak 100 Santri Ponpes Ihiya Asunnah Keracunan Makanan

Sebanyak 100 Santri Ponpes Ihiya Asunnah Keracunan Makanan

Polisi Harus Turun Tangan Berantas Praktek Bisnis Prostitusi Online

Polisi Harus Turun Tangan Berantas Praktek Bisnis Prostitusi Online

Gubernur Bali Upayakan Terobosan Strategis dalam Penanggulangan Covid-19

Gubernur Bali Upayakan Terobosan Strategis dalam Penanggulangan Covid-19

Astaga! ‘Jahiliyah‘ Bentuk Baru Masuki Dunia Siber

Astaga! ‘Jahiliyah‘ Bentuk Baru Masuki Dunia Siber

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya