Esensinews.com – Polemik terkait Undang-undang MD3 terus berlanjut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun ikut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa kewenangan DPR dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2028 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.
Seperti halnya, mengenai kewenangan DPR untuk memanggil paksa seseorang, penghinaan terhadap parlemen dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam pemeriksaan anggota dewan yang terlibat pidana.
“Sudah diputuskan hukum, iya kita sebagai negara hukum, ikut dan taat apa yang telah diputuskan MK yang final dan mengikat,” tutur Tjahjo di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).
Disamping itu mantan Sekjen PDI-P ini juga menyebut anggota dewan dapat memahami apa yang telah diputuskan oleh lembaga pimpinan Anwar Usman tersebut.
“Saya kira teman-teman juga paham itu,” terang dia.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD, DPRD atau UU MD3.
“Sebagaimana diuraikan, Mahkamah berkesimpulan mengabulkan permohonan para pemohon, untuk sebagian,” kata Ketua Hakim Majelis Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis 28 Juni 2018.
Sementara, MK menilai hal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dalam konteks semata-mata pemanggilan dan permintaan keterangan (saksi) kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga melakukan tindak pidana.