Senjata Antek Peninggalan Perang Dunia, Diserahkan Warga NTT ke TNI

ESENSINEWS.com - Kamis/29/11/2018
Senjata Antek Peninggalan Perang Dunia, Diserahkan Warga NTT ke TNI
 - ()
Esensinews.com – Seorang warga dari Desa Fatumuti, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan senjata api buatan Amerika jenis springfield ke TNI.

Senjata tersebut merupakan barang peninggalan sejarah yang dulunya dipakai pada perang dunia pertama dan kedua, serta perang vietnam. Senapan ini sudah lama disimpan secara turun-temurun.

“Ya benar, ada penyerahan senjata api jenis springfield dari masyarakat di Desa Fatumuti, dan barang bukti tersebut tersebut segera diamankan di Makosatgas Eban,” kata Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat, Mayor Inf Hendra Saputra, saat dikonfirmasi di Neomuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Kamis (29/11/2018).

Penyerahan senjata api dilakukan di Pos Kalan Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Mekanis 741/GN Sektor Barat di Noemuti dan diterima langsung oleh Letda Ckm Sugeng Haryanto selaku perwira tertua, disaksikan oleh Kopda M. Irvan Karum dan Serda Hamzani.

Kepada anggota TNI, warga tersebut meminta agar identitas dirinya dirahasiakan. Dia juga tidak dikenakan tindakan karena menyerahkan senjata api antik tersebut secara sukarela.

“Adanya kesadaran masyarakat setelah kami dari jajaran TNI melakukan penyuluhan akan bahaya meyimpan senjata api,” ujar dia.

Mayor Hendra juga menegaskan kepada anggotanya agar lebih intens melaksanakan kegiatan binaan di wilayah. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih aktif, dan bersedia menyerahkan senjata api yang mereka simpan.

 

 

 

 

Editor : Hipatios


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Kemenkumham Pecah Belah GMNI Atas Terbitnya SK Arjuna Dan Dendy

Kemenkumham Pecah Belah GMNI Atas Terbitnya SK Arjuna Dan Dendy

Usai Wawali Solo, Kini Giliran Walikota Banjarbaru Terinfeksi Covid-19

Usai Wawali Solo, Kini Giliran Walikota Banjarbaru Terinfeksi Covid-19

Direktur Eksekutif IPI : JK-AHY, JK-Anies Bersanding bakal Gerus Elektabilitas Jokowi

Direktur Eksekutif IPI : JK-AHY, JK-Anies Bersanding bakal Gerus Elektabilitas Jokowi

“Mampukah KPK Membuka Kotak Pandora Korupsi di PLN?”

“Mampukah KPK Membuka Kotak Pandora Korupsi di PLN?”

Hukuman Nur Alam Diperberat jadi 15 Tahun Penjara

Hukuman Nur Alam Diperberat jadi 15 Tahun Penjara

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya