“Pelapor dan saksi pelapor sudah diklarifikasi. Terlapor sudah diklarifikasi diwakili kuasa hukum,” jelas Ratna.”Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye,” kata Ratna.
Bawaslu menghentikan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Prabowo terkait pidato ‘tampang Boyolali’. Bawaslu menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Ujaran Prabowo tentang ‘tampang Boyolali’ tidak dapat ditindaklanjuti Bawaslu karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Pelaporan ini masuk dengan nomor laporan 16/LP/PP/RI/00.00/XI/2018.Putusan ini tertuang dalam pemberitahuan putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Abhan, Selasa (27/11/2018). “Status laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian isi surat pemberitahuan Bawaslu.