Esensinews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil keputusan soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya berhati-hati dalam proses ini. Jangan sampai, nantinya keputusan yang diambil oleh KPU justru menimbulkan persoalan baru.
“Ini sebagai salah satu bentuk kehati-hatian kita,” kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir Kompas.com, Selasa (27/11/2018).
Arief mengatakan, pihaknya masih menyimpan kekhawatiran terhadap langkah yang akan diambil KPU.
Kekhawatiran tersebut terkait kemungkinan adanya pihak-pihak yang tidak terima terhadap putusan KPU, dan potensi mereka mengambil langkah hukum.
Untuk itu, KPU mempertimbangkan banyak hal sebelum mengambil keputusan yang matang.
“Karena masih ada beberapa catatan, kalau begini dampaknya seperti apa, kalau timbul sengketa lagi putusannya ini cukup kuat atau tidak. Karena buat apa kita melaksanakan ini dengan cara ini, dengan seperti ini, pasti ketika disengketakan kita mudah sekali digagalkan, mudah sekali kalah,” ujar dia.
Arief menuturkan, meski tidak mudah, KPU akan berupaya melaksanakan tiga putusan lembaga peradilan hukum terkait syarat pencalonan anggota DPD, yaitu putusan MK, MA, dan PTUN.
Kesepakatan KPU hingga saat ini sudah mengarah ke salah satu opsi. KPU hanya perlu waktu untuk kembali meyakinkan keputusannya.
Rencananya, jika tak ada lagi hal yang akan dibahas, KPU akan putuskan nasib OSO, Rabu (28/11/2018).
“Sebagaian besar sepakatnya sudah mengarah pada satu kesimpulan, tetapi masih diperlukan keyakinan yang cukup bahwa ini memang ini pilihan paling tepat dan benar pada putusan-putusan tersebut,” kata Arief.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
Editor : Freddy