Esensinews.com – Berdasarkan data Seksi Penerimaan Penagihan Samsat Cinere di Depok, ada 15.171 atau 39 persen kendaraan mobil dan motor yang menunggak pajak dari potensi 389.000 jumlah kendaraan yang terdaftar di wilayah Samsat Cinere.
“Dari 39 persen, ada 26.61 persen KTMDU (kendaraan tidak melakukan daftar ulang lebih dari 1 tahun menunggak) dan 12.39 persen KBMDU (kendaraan belum melakukan daftar ulang kurang dari 1 tahun),” ucap Rina Parlina, Kepala Seksi Penerimaan Penagihan Samsat Cinere, Depok seperti dilansir Kompas.com Selasa (27/11/2018).
Rina mengatakan, alasan penunggak sangat variatif. Ada yang beralasan belum ada dana, lupa, ataupun beralasan kendaraannya rusak.
“Tapi kebanyakan yang alasannya lupa, bahkan yang punya mobil-mobil mewah di sekitaran Cinere kalau ditagih pun bilangnya lupa,” ucap Rina.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan surat tagihan khusus bagi pemilik mobil mewah yang masih menunggak.
“Ada yang punya Lamborghini di rumahnya tapi lupa bayar karena sibuk, jadi kami kadang suka memberi surat tagihan khusus untuk mobil mewah untuk mengingatkan, pakai surat dikirim via pos,” ucap Rina.
Ia mengimbau untuk yang memiliki kendaraan mobil ataupun sepeda motor agar tidak lupa membayarkan pajaknya.
“Kalau telat 1 hari pun sudah kena denda 2 persen bulan dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), maka disarankan jangan telat bayar pajak dan diingat jatuh temponya,” ujar Rina.
Menurutnya, saat ini membayar pajak sangatlah mudah. Bisa bayar melalui ATM Bank BJB dan melalui mobil samsat keliling yang ada di Depok.
Samsat Cinere melayani lima kecamatan di Depok, yaitu Kecamatan Cinere, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Limo, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Bojongsari.