Esensinews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan dilarang untuk berprofesi sebagai wartawan. Dewan Pers pun melarang hal itu.
Sebagai contoh di Makassar, yang mana ada PNS yang merangkap wartawan. Diketahui Staf Kelurahan Maccini merupakan pegawai negeri sipil (PNS) merangkap Wartawan hal ini pun di tanggapi serius oleh Dewan Pers, Ju’mat (23/11/2018).
“Logika berpikirnya sangat mudah, ASN bertugas sebagai pelayan masyarakat, sedangkan jurnalis mengawasi kinerja pemerintahan. Bagaimana mungkin bisa orang yang bertugas sebagai pelayan masyarakat dalam waktu yang sama mengawasi kinerja pemerintahan,” kata anggota Dewan Pers Nezar Patria.
Menurutnya dia telah menerima sejumlah laporan masalah ini karena seharusnya orang yang memiliki pekerjaan ganda memilih menjadi ASN atau jurnalis. “Sebagai jurnalis harus bersikap independen. Tidak mungkin ASN mau atau berani mengkritik kebijakan atasannya,” katanya.
Nezar mengemukakan pihak yang mesti menindak oknum ASN yang berprofesi jurnalis adalah perusahaan media massa tempat orang itu bekerja. “Yang bisa ambil tindakan cepat itu perusahaan pers, bukan Pemda,” kata Nezar.
Sejauh ini, oknum ASN yang berprofesi sebagai jurnalis di Kelurahan Maccini menuai sorotan wartawan berbagai media massa. Oknum ASN ini bahkan mengusir wartawan saat melakukan peliputan di kantor lurah Maccini beberapa hari yang lalu.
Editor : Syafrizal