Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam hal ini ada yang harus dipahami bersama bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan paradigm baru berdasarkan Undang-UndangNomor 23 tahun 2014 khususnya pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, tertib adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Hal itu menurut Roy memiliki tujuan menyeragamkan persepsi serta meningkatkan efisien dan efektifnya pengelolaan anggaran khususnya di lembaga pemerintahan pusatdan daerah.
Adanya berbagai kendala menunjukkan sering kurang matangnya tahap perencanaan serta evaluasi kegiatan yang berakibat pada rendahnya penyerapan anggaran serta realisasinya.
“Melalui rapat ini, saya ingatkan betapa pentingnya perencanaan dan penyusunan angaran yang efektif serta ditujukan sebesar-besarnya memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat. Hal ini juga memiliki peran strategis dalam pencapaian kinerja masing-masing perangkatdaerah, terutama dalam upaya pencapaian realisasi keuangan maupun fisik,” kata mantan Asisten 3 Pemprov Sulawesi Utara ini.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, sampai dengan bulan November masih ada perangkat daerah yang belum melaksanakan perekaman data struktur anggaran APBD Perubahan tahun 2018 pada aplikasi EPPA serta melaporkannya.
Rapim EPPA tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Jeffry Korengkeng Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sihar Wilford Siagian, Asisten Administrasi Umum Hetty Rumagit, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Philip Siwi, jajaran Pemkab Minahasa lainnya.
Editor : Freddy M