Esensinews.com – Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membekuk Supriadi (29), warga asal Tuban yang merupakan pekerja seks komersial sesama jenis (gay). Supriadi ditangkap karena diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pelanggannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, modus operandi yang dipakai tersangka yakni dengan membuat video tanpa sepengetahuan korban. Rekaman video tersebut kemudian digunakan memeras korbannya.
“Melakukan pemerasan dengan mengunggah visual perbuatan antara korban dengan tersangka. Mengancam disebar ke rekan kerja dan keluarga korban,” ujarnya di Mapolda Jatim, Surabaya, dikutip Inews.id Selasa (20/11/2018).
Akhmad menambahkan, peristiwa ini terjadi sekitar awal November 2018, sedangkan perbuatan antara korban dan pelaku sesama jenis dilakukan di salah satu hotel di Surabaya.
Dia melanjutkan, tersangka telah meminta sejumlah uang kepada korbannya. Awalnya tersangka meminta Rp700 juta, kemudian turun Rp500 juta dan terakhir menjadi Rp300 juta.
“Akhirnya hanya beberapa juta yang bisa terpenuhi oleh korban. Atas peristiwa ini, korban melaporkan ke Polda Jatim. Subdit Cyber menindaklanjuti untuk melakukan pendalaman dan penelitian,” kata Akhmad.
Setelah didalami, polisi pun membekuk tersangka di salah satu apartemen di Surabaya. Saat diinterogasi, tersangka mengaku hanya sebagai penyedia jasa. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua telepon genggam dan satu copy screenshoot chat pelapor dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka juga terjerat Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Ateng Sanusi