Esensinews.com – 40 mantan koruptor yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) 2019 bakal diumumkan ke publik.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas para mantan terpidana korupsi yang ikut dalam pemilihan legislatif (Pileg).
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK menyarankan agar KPU dapat menggumumkan nama-nama tersebut.
Ditambahkannya, masukan dari KPK itu akan jadi pertimbangan dan segera dibahas dalam rapat pleno.
“Kemungkinan kami akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi,” ujar dia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan selain KPK dan KPU juga akan mensosialisasikan dan memberikan pendidikan terhadap masyarakat untuk memerangi politik uang dalam Pemilu 2019. Karena, masyarakat harus memahami betul, bahwa politik uang merupakan cikal bakal tindak pidana korupsi.
“Kami akan mematangkan secara teknis kerjasama dengan KPK dan kami memanfaatkan waktu kampanye ini untuk melalukan sosialisasi melalui berbagai media kepada masyarakat luas terkait dengan gerakan anti politik uang,” ucap dia.
Sementara, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, sampai saat ini tercatat sudah ada 69 anggota DPR RI yang diproses lantaran kedapatan melakukan tindak lidana korupsi. Sedangkan, DPRD yang diproses sebanyak 150 orang.
“Tentu kami berharap hasil pemilu legislatif nanti tidak menambah deretan para pelaku korupsi itu,” kata Febri.
Karena, adanya pengetahuan masyarakat terhadap politik uang sangatlah penting. “Saatnya masyarakat menolak uangnya dan tidak memilih calon-calon yang mempengaruhi saya atau berupaya membeli suara masyarakat tersebut,” kata dia.
Editor : Adang Foto : Tribun Jabar