Oknum Pejabat Penganiaya Istri di Minut Terancam 10 Tahun Penjara

ESENSINEWS.com - Senin/05/11/2018
Oknum Pejabat Penganiaya Istri di Minut Terancam 10 Tahun Penjara
 - ()

Esensinews.com – Polsek Airmadidi memperdalam penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Minut berinisial T terhadap korban P, istrinya.

Kapolsek Airmadidi IPTU Hendrik Rantung mengatakan, pelaku bisa dijerat ancaman pidana maksimal kurungan badan 10 tahun.

“Ada tiga kriteria kekerasan. Jika kekerasan fisik bisa lima tahun pidana, kalau korban mengalami luka berat ancamannya bisa 10 tahun,” kata Rantung, Senin (5/11/2018).

Bukan hanya kekerasa fisik, Rantung menambahkan, ada juga ancaman pidana bagi pelaku penyebab kekerasa secara psikis dan seksual.

“Untuk kasus yang melibatkan birokrat Minut ini, sedang kami lidik,” tambah Rantung.

Seperti diketahui, Sabtu (3/11/2018), korban P melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya, seorang pejabat eselon II Pemkab Minut berinisial T.

Pelaku menjepit tangan dan sebagian tubuh korban sehingga menyebabkan memar di sejumlah bagian tubuh korban.

 

 

Editor : Jerry Palohoon


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Artis Senior Ade Irawan Tutup Usia

Artis Senior Ade Irawan Tutup Usia

Oknum HTI Diduga Sebar Radikalisme di Sikka NTT

Oknum HTI Diduga Sebar Radikalisme di Sikka NTT

Tanpa Pengawal, Andrei Angouw Pantau Lokasi TPA Sumompo

Tanpa Pengawal, Andrei Angouw Pantau Lokasi TPA Sumompo

AMUK RIAU Desak KPK Segera Tersangkakan Indra Gunawan

AMUK RIAU Desak KPK Segera Tersangkakan Indra Gunawan

Ini Penyebab Kekalahan Anthony Sinisuka Ginting atas Kento Momota

Ini Penyebab Kekalahan Anthony Sinisuka Ginting atas Kento Momota

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya