Sebut Tampang Boyolali, Prabowo Dilaporkan ke Polisi

ESENSINEWS.com - Sabtu/03/11/2018
Sebut Tampang Boyolali, Prabowo Dilaporkan ke Polisi
 - ()

Esesnsinews.com – Calon Presiden Prabowo Subianto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pria bernama Dakun yang mengaku berasal dari Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat dikutip dari kompas.com (2/11/2018) malam.

Kuasa hukum Dakun, yaitu Muannas Alaidid mengatakan, kliennya melaporkan Prabowo karena ucapan “tampang Boyolali” dalam pidato Prabowo di Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu.

Potongan kalimat dalam pidato Prabowo yang dipermasalahkan Dakun, yaitu “…dan saya yakin kalian nggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? (Betul, sahut hadirin yang ada di acara tersebut). Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian ya tampang orang Boyolali ini.”

Menurut Muannas, hal ini tak layak diucapkan meskipun kalimat tersebut dilontarkan di depan para pendukung Prabowo.

“Mungkin ada yang menerima tapi jangan membatasi juga kemudian ada yang tersinggung, mungkin yang hadir di situ ada pendukungnya Pak Prabowo, tapi ada juga pendukungnya Pak Jokowi, mungkin merasa tersinggung,” ujar Muannas, Jumat.

Dalam kesempatan yang sama, Dakun, pria kelahiran Boyolali yang sejak tahun 1992 tinggal di Jakarta, mengatakan ia mengetahui video tersebut dari akun Youtube Taufik Irvani.

“Saya tahu tadi siang (Jumat) sebelum jumatan. Video itu kan beredar luas,” kata Dakun.

Menurut Dakun, video unggahan akun tersebut berdurasi sekitar 2 menit. Namun, ia belum mengklarifikasi kepada pihak pengunggah apakah video tersebut merupakan video utuh atau video yang telah dipotong.

Dakun menyebutkan, laporannya atas nama pribadi, sebagai masyarakat Boyolali yang tersinggung sehingga mengalami kerugian imaterial.

“Saya asli dari Boyolali. Kami merasa tersinggung dengan ucapan Pak Prabowo, bahwa masyarakat Boyolali itu kalau masuk mal atau masuk hotel itu diusir karena tampangnya itu tampang Boyolali,” kata Dakun.

Dakun melaporkan Prabowo atas dugaan mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan kebencian sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 UU RI nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 165 KUHP.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Hadiri Festival Sarung, Presiden Apresiasi Keragaman Sarung Indonesia

Hadiri Festival Sarung, Presiden Apresiasi Keragaman Sarung Indonesia

Sejumlah Hal Dibedah Saat Jems Tuuk Sosialisasikan Perda Disabilitas dan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin  di Bolmong

Sejumlah Hal Dibedah Saat Jems Tuuk Sosialisasikan Perda Disabilitas dan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin di Bolmong

Target Anthony Ginting Semi Final BWF World Tour Finals 2018

Target Anthony Ginting Semi Final BWF World Tour Finals 2018

Ganjar Mau Nyapres, Pengamat : Di Jateng aja Gagal Kok!

Ganjar Mau Nyapres, Pengamat : Di Jateng aja Gagal Kok!

Habib Rizieq Syihab Ungkap Alasan tak Bisa Pulang ke Indonesia

Habib Rizieq Syihab Ungkap Alasan tak Bisa Pulang ke Indonesia

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya