Esensinews.com – Sebanyak 16 bidang tanah milik Zainudin Hasan di Lampung Selatan disita oleh KPK. Penyitaan ini rangkaian dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH).
Hal ini diungkapkan oleh Jubir KPK Febri Diansyah yang dilansir oleh Antara News Kamis (1/11/2018). Ia menyebutkan saat ini tanah milik politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sudah dipasang papan pengumuman.
“Telah dilakukan penyitaan pada minggu ini terhadap 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas per bidang tanah sekitar satu sampai dua hektare. Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Kepemilikan tanah-tanah tersebut, ada yang atas nama anak dari Zainudin Hadan dan pihak lainnya.
Selain itu, juga diidentifikasi ada dugaan aliran dana untuk pembiayaan ruangan hotel untuk tiga kegiatan Partai Amanat Nasional (PAN) di Lampung Selatan.
“Sejauh ini nilai yang teridentifikasi lebih sekitar Rp100 juta. Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini, jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH silahkan menyampaikan pada KPK,” ungkap Febri.
Untuk diketahui, Zainudin ini adalah adik kandung dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
KPK pada 19 Oktober 2018 telah mengumumkan Zainudin Hasan sebagai tersangka TPPU.
Zainudin dalam jabatan sebagai Bupati Lampung Selatan diduga pada 2016-2018 telah menerima dana melalui tersangka anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai total sekitar Rp57 miliar.
Diduga persentase “fee” proyek yang dalam tiga tahun tersebut sekitar 15 sampai 17 persen dari nilai proyek.
Diduga, tersangka Zainudin melalui Agus membelanjakan penerimaan dana dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan tersangka Zainudin.
Terkait dugaan penerimaan tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pldana pencucian uang yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk.
Selanjutnya, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka Zainudin dari tahun 2016-2021.
Terhadap Zainudin disangkakan melanggar pasal 3 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah melakukan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Zainudin yaitu dugaan menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Sumber : Antaranews.com