Esensinews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar), Aspidum, Kasi Oharda, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Kasi Pidum Kejari Bandung dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Aspidum DKI Jakarta dilaporkan ke Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Ombudsman Republik Indonesia, karena diduga telah melakukan intervensi terhadap perkara No.445/Pid.B/2018/PN.BDG atas nama terdakwa Muhammad Ashari bin Mohammad Aseli yang berprofesi sebagai advokat.
JPU Murniati dari Kejaksaan Negeri Bandung telah menjatuhkan tuntutan 3 bulan pidana penjara terhadap terdakwa M. Ashari bin M. Aseli karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama (Primer) dan menjatuhkan hukuman 3 bulan pidana penjara dipotong selama dalam tahanan.
Terdakwa Mohammad Ashari statusnya adalah tahanan kota. Di Polda Jabar terdakwa ditahan selama 7 hari sebelum penyerahan berkas dan tersangka dilakukan Polda Jabar ke Kejati Jabar. Alasan penyidik kepolisian melakuka penahanan terhadap tersangka Advokat Mohammad Ashari karena saat penyidikan dilakukan penyidik kepolisian, dia tidak koperatif. Acapkali mangkir dari panggilan kepolisian.
Tetapi pada saat tahap II (Penyerahan berkas dan tersangka) dari Polda Jabar ke Kejati Jabar, status tersangka M. Ashari dialihkan Jaksa penuntut menjadi tahanan Kota. Jadi setelah pelimpahan kewenangan penahanan beralih dari kepolisian ke kejaksaan, tersangka langsung bebas menghirup udara bebas alias lepas dari Rutan. Mulai dari pengalihan tahanan Rutan menjadi tahanan Kota itulah, saksi korban melihat adanya kejanggalan-kejanggalan. Korban mulai curiga, ada apa?
Saksi Korban, Irwan Koesnaedy melakukan penelusuran mengapa Terdakwa Mohammad Ashari yang berprofesi sebagai advokat yang telah melakukan penipuan dan pengelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.12/Bojongsari a.n Haryanto miliknya itu bisa menjadi tahanan kota, ternyata diduga ada intervensi dari sejumalah pejabat di jajaran kejaksaan.
Kecurigaan Irwan Koesnaedy itu menjadi kenyataan dimana tuntutan yang dijatuhkan JPU sudah jauh melenceng dari Surat Edaran Jaksa Agung RI tentang Pedoman Tuntutan Pidana Tindak Pidana Umum, yang mana Tuntutan Pidana Pasal 372 Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan Paling rendah 6 bulan.
Pidana penjara 6 bulan ini adalah kategori V, dimana hasil yang terungkap dipersidangan tidak ada hal-hal yang memberatkan. Sementara perbuatan terdakwa Mohammad Ashari ini lebih dominan hal-hal yang meberatkan dari pada hal-hal yang meringankan. Dimana terdakwa tidak menyesali perbuatannya, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam meberikan keterangan dipersidangan.
Selain itu, terdakwa Ashari dua kali mengajukan Praperadilan ke pengadilan atas penetapan tersangka oleh kepolisian, tetapi dua kali pula gugatan Parpidnya ditolak. Sehingga Irwan Koesnady sebagai korban menyebutkan bahwa dirinya telah dizolimi, dan telah terjadi persekongkolan jahat terhadap dirinya.
Oleh karena itulah, Dia nekat membuat laporan ke Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan dan Ombudsman RI.
Editor : Donny