Esensinews.com – Sampai kini, persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) masih saja menjadi polemik di negeri ini. Sejumlah kasus pelanggaran HAM di masa lalu belum tuntas sampai saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM. Prasetyo meminta penyelesaian kasus HAM masa lalu jangan dikaitkan-kaitkan dengan Nawacita dan janji kampanye Presiden Joko Widodo di Pilpres 2014.
“Perkembangan penuntasan kasus HAM masa lalu. Penuntasan kasus HAM merupakan salah satu janji pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla saat berkampanye pada Pilpres 2014,” tandas Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Dia pun meminta agar hal itu tidak dikaitkan dengan janji Nawacita, ini semuanya masalah bersama. Ini kasusnya sudah lama, dilakukan sejak zaman Presiden Soeharto. Ini terkendala pada realitas bukti dan fakta yang harus dikumpulkan.
Lebih lanjut kader Nasdem ini mengatakan kejaksaan memiliki semangat untuk merampungkan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu seperti kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965.
Akan tetapi buktinya minim, tapi jelasnya, kejaksaan bakal memprioritaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah tahun 2000.
Lantaran terangnya, Indonesia memeiliki UU tentang Pengadilan HAM baru di tahun 2000. Oleh karena itu, Ia mengutarakan penyelesaian kasus HAM yang terjadi sebelum 2000 membutuhkan keputusan politik.
“Di situ perlu ada keputusan politik dari DPR, perlu dibentuk peradilan ad hoc yang sampai sekarang semuanya belum ada,”
Dalam waktu dekat, kata dia, Kejaksaan akan berupaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah tahun 2000 seperti pelanggaran HAM semasa konflik di Aceh dan kasus pelanggaran HAM di Abepura, Papua.
“Yang akan kami lakukan dan masih mungkin dilakukan adalah perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000 setelah kita memiliki undang-undang tentang peradilan HAM,” tutur dia.
Jokowi sebelumnya memerintahkan Prasetyo untuk menyelesaikan kasus HAM masa lalu. Presiden memerintahkan hal itu setelah menemui peserta Aksi Kamisan Mei lalu.
Diketahui penyelesaian kasus HAM masa lalu menjadi bagian dari kampanye Jokowi di Pilpres 2014.
“Yang akan kami lakukan dan masih mungkin dilakukan adalah perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000 setelah kita memiliki undang-undang tentang peradilan HAM,” jelasnya.
Sementara Jokowi sempat memerintahkan Prasetyo untuk menyelesaikan kasus HAM masa lalu. Presiden memerintahkan hal itu setelah menemui peserta Aksi Kamisan Mei lalu.
Editor : Hipatios