Oleh : Retno Listyarti (Komisioner Komis Perlindungan Anak Indonesia)
Setelah munculnya dua kasus terkait adanya pendidik yang melakukan kampanye di sarana pendidikan, KPAI mengeluarkan beberapa rekomendasi. Hal itu bertujuan agar kasus guru yang mendoktrin muridnya untuk Anti Jokowi, dan murid pramuka yang meneriakkan 2019 Ganti Presiden, tidak terulang lagi.
Pertama, KPAI mendorong kepala-kepala Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk mengingatkan kepala-kepala sekolah dan para pendidik maupun tenaga kependidikan untuk bersikap netral dalam Pemilu 2019, baik Pemilu Legislatif (PILEG) maupun PILPRES. Terutama para pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Kedua, KPAI mendorong para guru, baik guru PNS maupun Non PNS untuk mematuhi ketentuan bahwa lembaga pendidikan (baca sekolah) haruslah bersih atau steril dari kepentingan politik dan politik praktis.
Anak-anak harus dilindungi dari pengaruh buruk berupa ujaran kebencian. Anak-anak seharusnya dipertontonkan demokrasi yang terbuka, jujur dan menghargai HAM. Hal itu dikarenakan guru sangat strategis dalam memperkuat demokrasi dan nilai-nilai kemanusian.
Ketiga, KPAI mengapresiasi Kepala SMAN 87 Jakarta dan Sudin Dikmen Wilayah I Jakarta Selatan yang sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan cepat menangani kasus ini, memproses dan membina guru yang bersangkutan.
Sebagai pembelajaran bagi para pendidik di Indonesia, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk memproses kasus guru terkait dengan tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan diri (sebagaimana di atur dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen), sebelum dijatuhi sanksi sesuai ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010.
Praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Nantinya dari hasil pemeriksaan, jika terbukti bersalah maka penegakan aturan tentu harus