KPK Harus Usut Dugaan Penyimpangan Proyek 50 Sumur Bor Rp4,5 Miliar Dispertanak Tulang Bawang

ESENSINEWS.com - Sabtu/13/10/2018
KPK Harus Usut Dugaan Penyimpangan Proyek 50 Sumur Bor Rp4,5 Miliar Dispertanak Tulang Bawang
 - ()

Esensinews.com – Inspektorat Kabupaten Tulangbawang akan mengusut dugaan penyimpangan puluhan proyek sumur bor milik Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2017. Selain ada indikasi mark-up anggaran, ternyata penempatan titik sumur bor juga disinyalir tidak sesuai peruntukan.

Dilangsir harianpilar.com, pada pembangunan sumur bor di Kampung Mekar Jaya Kecamatan Banjar Margo justru lokasinya di samping rumah kepala Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).Padahal peruntukan sumur bor itu untuk perkebunan, bukan untuk pemukiman warga, ”Pada prinsipnya akan kami tindak lanjuti, kami akan lakukan pemanggilan ke Dinas Pertanian” ujar Inspektur Pembantu II Inspektorat Tuba, Hapidi, Rabu (10/10/2018).

Menurutnya, jika proyek itu tidak sesuai dengan petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) berarti pekerjaan tersebut salah,”Dasar mengajukannya itu apa, kebutuhannya untuk apa, karena jelas barang itu dibuat sesuai Juklak-Juknisnya. Jika tidak sesuai dengan juklak dan juknisnya ya salah,” tegasnya.

Hapidi menambahkan, akan memanggil Ketua Gapoktan untuk klarifikasi masalah itu,” Saya akan bicarakan dulu dengan Inspektur, apa masukan dari Inspektur, kalau katanya panggil, kita panggil,” katanya.

Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tulangbawang,  Sumarno sampai saat ini belum berhasil dikonrmasi. Berulang kali hendak di konfirmasi di Kantornya selalu tidak ada ditempat.

Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan 50 sumur bor milik Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2017 yang menelan anggaran Rp4,5 milyar lebih diduga kuat sarat penyimpangan.

Sebab, dalam Rencana Belanja Anggaran (RAB) proyek itu terdapat item pekerjaan yang diduga hanya untuk memperbesar (mark-up) anggaran. Dari dokumen yang diperoleh Harian Pilar, proyek sumur bor ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk program Peningkatan Sarana dan Prasarana Infrastruktur Pertanian guna memenuhi kebutuhan air pada pertanian perkebunan khususnya pada saat musim kemarau.

Namun, pada pelaksananya sumur bor ini tidak berfungsi dengan baik, yang lebih parah diduga ada potensi kebocoran anggaran pada item kegiatan yang tidak diperlukan. Proyek 50 titik sumor bor itu dijadikan dalam 34 paket pekerjaan, setiap titik menggunakan anggaran Rp91.360.000 yang tersebar di beberapa Kecamatan.

Yaitu di Kecamatan Menggala Timur 9 tititk diantaranya di Kampung Cempaka Dalam 2 unit dengan Pagu Rp182.720.000, 1 unit di Menggala Rp 91.360.000, 1 unit  di Kampung Cempaka Jaya Rp 91.360.000, 1 unit di Kampung Sungai Luar senilai Rp 91.360.000 dan 1 unit, Kampung Lingai senilai Rp91.360.000.

Kemudian, 5 titik di Kecamatan Banjarbaru yang tersebar di Kampung Panca Mulya 2 unit senilai Rp182.720.000, 1 unit di Kampung Karya Indah Jaya Rp91.360.000, 1 unit Kampung Bawang Tirto Mulyo Rp91.360.000, 1 unit Kampung Balai Murni Jaya Rp 91.360.000.

Sedangkan di Kecamatan Dente Teladas terdapat 12 titik yakni di Kampung Kekatung 2 Unit senilai Rp182.720.000, 2 unit di Kampung Dente Makmur Rp 182.720.000, 2 unit Kampung Way Dente Rp 182,720.000, 2 unit Kampung Pendowo Asri Rp182.720.000, 2 unit Kampung Teladas Rp 182.720.000, 2 unit di Kampung Teluk Baru Rp182.720.000.

Untuk di Kecamatan Gedung Meneng terdapat 7 unit yakni di Kampung Gedung Bandar Rejo 1 unit senilai Rp91.360.000, 1 unit di Kampung Gunung Tapa Ilir Rp91.360.000, 2 unit di Kampung Gedung Bandar Rahayu Rp182.720.000, 2 unit di Kampung Gedung Meneng Rp 182.720.000 dan 1 unit sumur bor di Kampung Gunung Tapa Udik dengan Pagu Rp 91.360.000.

Selanjutnya beberapa titik sumur bor tersebar di beberapa kecamatan yaitu 2 unit di Kampung Bujung Tenuk Kecamatan Menggala dengan nilai Rp 182.720.000, 1 unit di Kampung Wono Agung Kecamatan Rawa Jitu Selatan Rp 91.360.000, 2 unit di Kampung Hargo Rejo Kecamatan Rawa Jitu Selatan Rp182.720.000, 2 unit di Kampung Sido Mekar Kecamatan Gedung Aji Baru Rp 182.720.000, 2 unit Kampung Mekar Asri Kecamatan Gedung Aji Baru Rp182.720.000, 1 unit Kampung Sido Mulyo Kecamatan Penawar Tama Rp 91.360.000, 1 unit Kampung Sido Harjo Kecamatan Penawar Tama Rp 91.360.000, 2 unit Kampung Tri Darma Wira Jaya Kecamatan Banjar Agung Rp 182.720.000, 1 unit Kampung Banjar Dewa Kecamatan Banjar Agung Rp 91.360.000, 1 unit Kampung Mekar Jaya Kecamatan Banjar Margo Rp91.360.000, 1 unit Kampung Purwa Jaya Kecamatan Banjar Margo Rp 91.360.000, 1 unit Kampung Panca Tunggal Jaya Kecamatan Penawar Aji Rp 91.360.000 dan 1 unit sumur bor di bangun di Kampung Paduan Rajawali dengan nilai Rp 91.360.000.

Dari RAB proyek sumur bor itu, ditemukan dugaan terdapat pekerjaan yang tidak diperlukan yakni pelebaran lubang dengan harga satuan biaya Rp20 juta setiap titik. Bahkan, ada dugaan pekerjaan pelebaran lubang ini tidak dikerjakan namun masuk dalam itempekerjaan pada RAB.

Dalam RAB dijelesakan pada pekerjaan pengeboran Diamensi Penampang a. Diameter 12 inch Volume 5M dengan jumlah biaya Rp 1.954 ribu b. Diameter 6 inch volume 45 M dengan jumlah biaya Rp20.500 ribu. Anehnya, diameter lubang sumur bor tersebut dilakukan pelebaran kembali yaitu dari diameter 6 inch menjadi 10 inch dengan volume 5M dengan jumlah biaya Rp2 juta, dan dari diameter 6 inch menjadi 8 inch dengan volume pekerjaan 45 M dengan biaya Rp18.300 ribu.

Sedangkan pipa jambang (Casing) dan pipanaik dan carne yang dipakai adalah pipa dengan diameter 6 inch dengan volume 5M dan pipa naik dan crane dengan diameter 4inch dengan volume 40M.

Sejatinya pekerjaan pelebaran sumur bor tersebut tidak diperlu. Sebab pada item pekerjaan pengeboran diamensi penampang telah dibuat lubang bor dengan Diameter 12 inch dengan volume kedalaman 5 M dan lubang sumur bor berdiameter 6 inch dengan volume kedalaman 45 M, apa bila pipa casing memakai pipa berdiamensi 6 inch dengan kedalaman 5 M maka cukup menggunakan lobang 12 inch yang telah ada dan tidak perlu dilakukan pelebaran kembali, begitu juga dengan lubang bor berdiamensi 6 inch untuk pemakaian pipa naik dan crane dengan diameter 4inch tidak perlu dilakukan pelebaran lubang menjadi 8 inch.

Melihat realitas itu, sangat jelas untuk pekerjaan pelebaran lubang bor yang menelan anggaran bekisar Rp20 jutaan setiap titik sumur bor tidak di perlukan, dan patut diduga hanya untuk memebengkakkan anggaran. Bahkan, patut diduga pekerjaan pelebaran lubang itu tidak dilakukan oleh pihak rekanan.

Mengingat diamenter pipa casing dan pipa naik serta crane yang dipakai lebih kecil dari diamensi sumur bor pada pekerjaan pertama pengeboran jadi tidak perlu lagi dilakukan pelebaran diamensi sumur bor.

Selain itu, karena dalam RAB pembangunan sumur bor pertanian dengan kedalaman 50 M tersebut tidak menganggarkan gravel pack berupa batu-batuan keras dengan ukuran 8 mm – 10 mm. Penempatan gravel pack sendiri untuk ditempatkan ke dalam rongga annulus di sekeliling pipa produksi.

Artinya setelah pemasangan pipa sumur selesai dan sesuai dengan yang direncanakan maka gravel pack dengan ukuran yang telah ditentukan dimasukkan ke dalam rongga di luar pipa sumur didalam lubang bor (ruang anulus),
jadi apabila ada pekerjaan pelebaran diamensi lubang sumur bor pastilah konsultan perencana akan memasukan pengadaan gravel pack dalam RAB tersebut.

Yang lebih anehnya lagi, proses pembangunan sumur bor yang dilakukan oleh Dinas Pertanian ini khususnya pada proses pekerjaan pengeboran tidak ada yang berbeda dengan pembangunan sumur bor untuk air bersih milik warga, lubang yang di bor berdiameter sesuai dengan diameter casing yang akandipergunakan.

”Lubangnya ngpres dengan pipa casing yang dipakai, karena pipa casing tersebut untuk penahan longsor, kalau pipa casingnya longgar karena lobanggnya terlalu besar pasti tanahnya longsor pak,” ujar Edi, Warga Kampung Cempaka Kecamatan Menggala Timur, Edi.

Warga Banjar Margo, Suhaimi, juga mengaku heran dengan proyek sumur bor itu, ”Kalau semua RAB pembangunan sumur bor itu ada item pekerjaan pelebaran diamensi lubang bor, bisa dibayangkan berapa uang negara yang raib. Karena pekerjaan pelebaran lubang itu percuma dan mungkin tidak dikerjakan,” ujarnya.

Menurut Suhaimi, anggaran Rp 91.360.000 dengan spesikasi pekerjaan hanya pembuatan sumur bor kedalaman 50 meter dan menggunakan casing 6 inch 5 M dan 40 M, ditambah bak penampung serta mesin disel untuk aliran listrik saja, maka anggarannya terlalu besar.”Gak mungkin menghabiskan anggaran sebanyak itu, itu namanya sudah gak bener yang buat RAB, pekerjaan ini patut ditindak lanjuti oleh penegak hukum, karena dapat dipastikan adanya indikasi penyimpangan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tulangbawang, Valeri Wahab, ketika dikonrmasi di ruangannya enggan berkomentar banyak.”Saya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Dinas terkai permasalahan ini, karena dalam kegiatan itu saya bukan PPK atau PPTK,” pungkasnya.

 

Sumber : harianpilar, sinarlampung


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Ganggu Pemilu, AS Berang Terhadap China

Ganggu Pemilu, AS Berang Terhadap China

Ibu Negara Saksikan Pelantikan Ketua Dekranasda Maluku Utara

Ibu Negara Saksikan Pelantikan Ketua Dekranasda Maluku Utara

APBD-P Sulut 2020 Disahkan DPRD Lewat Rapat Paripurna

APBD-P Sulut 2020 Disahkan DPRD Lewat Rapat Paripurna

Integritas Kepala Badan POM Dipertaruhkan

Integritas Kepala Badan POM Dipertaruhkan

Peran Kritikal TNI dalam Menegakkan Demokrasi dan Konstitusi (Bagian 2)

Peran Kritikal TNI dalam Menegakkan Demokrasi dan Konstitusi (Bagian 2)

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya