Esensinews.com – Kasie Intel Kejaksaan Negeri Minahasa Jaksa Nopryanto Sihombing, menyampaikan Kamis (11/10/2018) kemarin, baru menahan 3 tersangka kasus korupsi embung seperti dilansir jurnalline.com.
Diketahui bahwa kucuran anggaran memakai dana APBD ini tahun 2015 Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa bertujuan untuk membangun Danau Buatan (Embung) di tiga lokasi, masing masing di Desa Wasian Kecamatan Kakas Barat, di Kelurahan Ranowangko Kecamatan Tondano Timur, dan di Desa Tondegesan Kecamatan Kawangkoan, yang salah satu pembangunan embung di Kelurahan Ranowangko dianggarkan sebesar Rp 2 miliar rupiah.
“Dari tiga tempat pembangunan Embung mengakibatkan kerugian negara dan kualitas pekerjaan tidak sesuai spek,” kata dia.
Editor : Jerry Palohoon