Prabowo Kurang Istighfar

ESENSINEWS.com - Kamis/04/10/2018
Prabowo Kurang Istighfar
 - ()

Oleh : Benny Rhamdani
(Anggota DPD RI, Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura)

 

Terkait berita tentang penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet yang cukup menggegerkan jagad raya dan dunia maya tanah air, sudah diakui oleh Ratna Sarumpaet sendiri bahwa berita tersebut adalah bohong alias “Hoax”.

Ratna pun angkat bicara di depan publik dan mengakui kebohongannya bahkan menyampaikan permintaan maaf.

Tindakan RS untuk meminta maaf, diikuti juga para dedengkot Koalisi Indonesia Adil Makmur, yaitu; Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam, Ferdinand, dan Hanum Rais, baik melalui Konferensi Pers maupun cuitan via twitter.

Pemintaan maaf berjamaah yang benar benar meramaikan ruang publik tanah air. Sama hebohnya ketika mereka menciptakan kegaduhan ketika konferensi pers yang dilakukan secara khusus maupun via cuitan twitter saat mereka mengecam penganiayan yang dialami oleh RS.

Tidak sekedar kecaman, tapi juga tuduhan jahat dan fitnah keji yang diarahkan kepada pemerintahan Jokowi.
Polri harus bergerak cepat demi kepentingan publik yang sudah terlanjur merasa tidak nyaman dan menjadi korban adu domba dari berita hoax tersebut.

Penyebaran hoax yang sangat biadab karena terjadi disaat bangsa indonesia sedang berduka yang disebabkan musibah Gempa dan Tsunami di Kota. Ini membuktikan bahwa Prabowo dan Elit Politik pendukungnya kurang Istighfar.

Karena itu Bareskrim Polri diminta segera memanggil dan menangkap Ratna Sarumpaet untuk dimintai keterangan guna membuktikan apakah Ratna Sarumpaet benar-benar melaukan kebohongan sendiri. Ataukah yang dilakukannya adalah kebohongan berjamaah yang memang sudah dipersiapkan dan diproduksi sebagai alat politik untuk kepentingan pilpres.

Polri tidak ragu apalagi takut untuk melakukan tindakan kepolisian atau upaya paksa bahkan jika perlu menjadikan Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Ferdinan, Rachel Maryam dan Hanum Rais serta pihak lainnya yang terlibat untuk ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah secara bersama-sama membuat informasi atau laporan palsu dengan tujuan mencemarkan nama baik Polri sebagai penanggungjawab keamanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 KUHP jo. Pasal 45A UU ITE

 

 


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Rapat Pansus Terkait Pembahasan LKPJ Gubernur 2020 Berakhir

Rapat Pansus Terkait Pembahasan LKPJ Gubernur 2020 Berakhir

Petinju Indonesia Sarrohatua Lumbantobing Kalah di Babak Penyisihan

Petinju Indonesia Sarrohatua Lumbantobing Kalah di Babak Penyisihan

Akibat Longsor, Jalan Kuningan- Cikijing Ditutup

Akibat Longsor, Jalan Kuningan- Cikijing Ditutup

Waketum Gerindra : Tak Perlu Berlama-lama Jerat James Riady Tersangka Kasus Suap Meikarta

Waketum Gerindra : Tak Perlu Berlama-lama Jerat James Riady Tersangka Kasus Suap Meikarta

Jokowi Bicara Nasib Nasi Uduk dan Jualan Online

Jokowi Bicara Nasib Nasi Uduk dan Jualan Online

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya