Esensinews.com – Kementerian Luar Negeri Indonesia angkat bicara terkait laporan Arab Saudi mencegah Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab, bepergian ke luar negeri.
Menurut kementerian tersebut, visa yang digunakan Rizieq untuk tinggal di Saudi sejatinya sudah masa berlakunya dan belum diperpanjang.
Penjelasan Kementerian Luar Negeri Indonesia ini disampaikan Kedutaaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dalam keterangan seperti dikutip sindonews.com Jumat (28/9/2018).
Berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh, saat ini visa yang digunakan oleh Mohammad Rizieq Syihab untuk berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi telah melewati batas waktu yang ditentukan.” kata Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, dalam keterangan tertulisnya.
Selama tinggal di Saudi, Rizieq menggunakan visa kunjungan bisnis. Visa semacam ini tidak bisa digunakan untuk bekerja.
Masa berlaku visa jenis itu hanya satu tahun, dan dapat digunakan berkali-kali setiap masuk ke wilayah Saudi.
Menurut Dubes Agus, visa yang digunakan Rizieq sudah habis masa berlakunya sejak 9 Mei lalu sebelum diperpanjang dengan visa baru dengan akhir masa tinggal pada 20 Juli 2018.
Untuk perpanjangannya, dia harus terlebih dahulu meninggalkan Arab Saudi. Namun, hal itu belum dilakukan sampai saat ini.
“Seorang warga negara asing (WNA) harus exit/keluar dari KAS (Kerajaan Arab Saudi) untuk mengurus administrasi (perpanjangan visa). Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS,” imbuh Dubes Agus dalam pernyataannya.
KBRI siap memberikan pendampingan, perlindungan dan pengayoman sesuai perundang-undangan yang berlaku di Arab Saudi jika yang bersangkutan mengalami permasalahan hukum, baik terkait dengan imigrasi atau yang lainnya.
Editor : Hipatios