Esensinews.com – Ratusan kepala keluarga korban banjir bandang Kota Manado tahun 2014 di Banjer Lingkungan VI mengaku hingga kini belum menerima dana bantuan dari Pemerintah Kota Manado.
“Pasca bencana banjir bandang tahun 2014 lalu, berulangkali kami didatangi tim yang mengaku dari Pemkot Manado dan juga konsultan. Rumah kami di foto, data kami, KTP dan Kartu Keluarga di catat. Mereka katakan didata untuk dapat bantuan dana dari Pemerintah. Mereka katakan, untuk rumah dgn kondisi rusak berat akan dapat Rp 40 juta per rumah, yang rusak sedang dapat Rp 20 juta. Tapi sampai sekarang dananya tidak kami terima pak,” jelas anak dari Keluarga Pusoh-Kawet saat ditemui Celebesnews di rumahnya di Banjer Lingkungan VI nomor 146.
Keluarga ini menceritakan rumah yang ditinggalinya terendam air hingga ketinggian 3,5 meter, Selasa (25/09/2018) siang kemarin.
Ia mengakui, nama keluarganya telah masuk dalam daftar nama penerima dana bantuan dari Pemkot Manado. “Waktu itu, ada daftar nama-nama yang dipajang di kelurahan dan nama kami ada. Tapi sampai sekarang belum menerima, selain yang Rp 3,6 juta itu,” jelasnya lagi.
Senada, Keluarga M.H. Parusangi yang rumahnya tak jauh dari Keluarga Pusoh-Kawet menceritakan bencana banjir bandang yang terjadi siang hari itu. “Rumah saya tenggelam. Mobil adik saya juga tenggelam. Kami sudah di survey. Dijanjikan akan diberikan bantuan. Tapi sampe tu banjir mau datang lagi, dana yang dijanjikan tak ada. Tapi, rumah yang tidak tenggelam malah sudah terima bantuan Rp 20 juta dan Rp 40 juta pak,” jelasnya.
Puluhan perwakilan warga korban ini mengaku hanya menerima dana bantuan sebesar Rp 3,6 juta. “Kami hanya terima dana bantuan Rp 3,6 juta. Itu diberikan di stadion Klabat,” jelas Sampelan yang saat bencana banjir bandang menerjang kota Manado tahun 2014 lalu menjabat sebagai Kepala Lingkungan.
Sampelan mengaku masih mengingat dengan jelas 145 nama keluarga korban banjir bandang yang datanya dia berikan ke pihak Pemkot Manado kala itu. Lebih ironisnya, Sampelan juga hingga kini belum menerima dana bantuan yang dijanjikan Pemkot Manado.
Diketahui, bencana banjir bandang menerjang kota Manado pada 15 Januari 2014 lalu dan menewaskan 18 orang.
Informasi Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) seperti dikutip dari celebesnews.id pada September 2017 lalu, pasca bencana, BNPBtelah menyalurkan dana bantuan senilai Rp 224 miliar pada tahun 2015. Pemkot Manado sendiri mendapat dana Rp 213.304.000.000 dan sisanya diserahkan ke Pemprov Sulut.
Tahap berikutnya di tahun 2016, BNPB menyaluran bantuan sebesar Rp 29 miliar, dengan rincian ; BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Pemkot Manado sebesar Rp 14,3 miliar untuk rehabilitasi taman yang rusak dan Rp 15 miliar disalurkan ke BPBD Pemprov Sulut untuk pembangunan jembatan yang rusak.
Pada tahun 2017, pemerintah pusat melalui BNPB juga menyalurkan dana sebesar Rp 116.313.400.000 ke BPBD Pemkot Manado dan ke Pemprov Sulut Rp 10,5 miliar untuk penanggulangan bencana di Kota Manado. Namun, hingga kini permasalahan korban banjir ini belum terselesaikan.
Belum lama ini, Walikota GS Vicky Lumentut dipanggil Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Surat Panggilan Saksi yang ditandatangani Direktur Penyidikan, Warih Sadono atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, nomor : SPS-2162/F.2/Fd.1/09/2018 tertanggal 17 September 2018.
Lumentut dipanggil menghadap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan pada hari Senin, 24 September 2018 pukul 09.00 Wib untuk dimintai keterangan dan diperiksa sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penanggulangan bencana banjir kota Manado 15 Januari tahun 2014 lalu. Namun, Wali kota Manado dikabarkan tidak memenuhi panggilan dengan mengirimkan surat keterangan dokter.
Editor : M Ridhwan