Sudutkan SBY, Partai Demokrat Laporkan Asia Sentinel ke Dewan Pers

ESENSINEWS.com - Senin/17/09/2018
Sudutkan SBY, Partai Demokrat Laporkan Asia Sentinel ke Dewan Pers
 - ()

Esensinews.com – Tak terima dengan pemberitaan yang menyudutkan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD) Soesilo Bambang Yudhoyono terkait berita media asing asal Hong Kong.

Oleh karena itu, sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat menemui petinggi Dewan Pers, di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018) pagi.

Seperti diketahui Presiden ke-6 RI itu sempat dimuat media Asia Sentinel. Atas pemberitaan itu Demokarat melaporkan kasus dugaan fitnah terhadap Presiden keenam RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Demokrat menyatakan media asal Hong Kong itu telah memuat artikel berisi fitnah terhadap SBY. Dalam artikel yang ditulis editor John Bertelsen, SBY dituding terlibat dalam kasus Bank Century. Artikel itu dimuat dalam website media tersebut pada 11 September 2018.

“Bicara pemberitaan semiggu terakhir kita pastikan tak benar, melanggar jurnalistik, kami makanya ke Dewan Pers dulu,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, di Kantor Dewan Pers, Jakarta, (17/9/2018).

“Kita paham demokrasi butuh kebebasan pers profesional dan jujur, Dewan Pers adalah penjaganya,” ujar dia. Kasus ini menurut Hinca, menunjukkan media asing tidak selalu kredibel. “Ini jadi pelajaran media asing, apalagi cuma copy paste tanpa konfirmasi cek dan lain lain,” kata dia.

Seperti diketahui, Asia Sentinel menurunkan pemberitaaan yang menyebut Pemerintah SBY  telah melakukan sebuah konspirasi kejahatan besar. Pemerintahan SBY disebut telah mencuri uang sebesar USD12 miliar atau sekitar Rp177 triliun dan mencucinya melalui bank-bank internasional.Artikel itu berbahasa Inggris dengan judul Indonesia’s SBY Government: Vast Criminal Conspiracy”.

Sebelumnya Asian Sentinel mengklaim artikel itu berdasarkan analisis forensik, dikompilasi satuan penyidik dan pengacara di Indonesia, London, Thailand, Singapura, Jepang dan negara lain yang diajukan bersama dengan pernyataandi bawah sumpah (afidavit) setebal 80 halaman yang diajukan ke Mahkamah Agung Mauritius. Gugatan itu diajukan oleh Weston International Capital.

 

Editor : Divon


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Perbaikan Kesejahtraan Papua Diselesaikan Menyeluruh

Perbaikan Kesejahtraan Papua Diselesaikan Menyeluruh

Bertemu Presiden, Ketua KPU Laporkan Pelaksanaan Pilkada 2018

Bertemu Presiden, Ketua KPU Laporkan Pelaksanaan Pilkada 2018

Ketua DPP GIAK Disambut Hangat Kapolda Sulteng

Ketua DPP GIAK Disambut Hangat Kapolda Sulteng

Indonesia Memang Dikuasai Cina, Tapi Cina Orde Baru!

Indonesia Memang Dikuasai Cina, Tapi Cina Orde Baru!

DPR AS Setujui RUU Anggaran Sementara Untuk Cegah Shutdown

DPR AS Setujui RUU Anggaran Sementara Untuk Cegah Shutdown

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya