Esensinews.com – Setelah Partai Serikat Indonesia (PSI) yang menyatakam tak akan mengusung kadernya yang terlibat korupsi, hal yang sama dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, partainya tetap tak akan mengusung mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif Pemilu 2019.
Kendati Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.
“Khusus terkait PAN, kami tetap konsisten untuk tidak mencalonkan (mantan) napi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu kami telah berkomunikasi dengan daerah untuk segera dievaluasi,” tegas Eddy di sela-sela pembekalan caleg PAN di Grand Paragon, Jakarta, Minggu (16/9/2018).
Lanjut kata Eddy, pihaknya sudah memutuskan untuk menarik caleg yang terindikasi merupakan mantan narapidana korupsi dan menggantinya dengan kader lain.
“Nah iya targetnya demikian, sudah dikomunikasikan secara internal,” kata dia.
Namun jelasnya, PAN tetap menghormati putusan tersebut. Pasalnya, putusan MA ini mengakhiri polemik larangan napi kasus korupsi menjadi caleg di kalangan partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami bersyukur bahwa putisan MA keluar. Karena itu memberi kepastian hukum atas polemik baik antara KPU dan partai politik, maupun KPU dan Bawaslu,” ucap dia.
Sebelumnya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Editor : Divon