Esensinews.com – Plt. Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indoenesia, Untung Tri Basuki, menerangkan bahwa saat ini dunia sedang konsen kepada pencegahan penguasaan dunia oleh segelintir manusia.
Seperti diketahui, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) membuat suatu kebijakan untuk melindungi seluruh penduduk dunia dari pengaturan orang orang yang memiliki kekayaan yang tiada batas.
PBB mencanangkan perlunya setiap negara anggota untuk menyelenggarakan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals disingkat SDG’s), yakni melalui koperasi.
Oleh karena itu PBB bersama International Cooperatves Alliance/ICA mencanangkan tahun 2012 sebagai tahun koperasi internasional.
“Hal itu juga didukung dan disepakati oleh asosiasi-asosiasi koperasi di dunia guna mencegah “bahaya” jika dunia dikuasai oleh segelintir orang dengan memperkuat koperasi disetiap negaranya,” ujar Untung saat ditemui di ruang kerjanya.
Untung menilai bahwa di negara maju menerapkan perkoperasian dalam setiap kebijakan ekonominya, mereka melakukan pemerataan kepemilikan dan pemerataan pendapatan. Salah satu contoh kebijakan itu adalah mewajibkan perusahaan untuk memberikan saham kepada koperasi karyawan, ujarnya.
Di Indonesia, Untung memberi contoh, pengaturan keterlibatan Koperasi pernah diatur dalam UU tentang Pokok Pers di era tahun 80an, mengatur bahwa karyawan perusahan penerbitan (media) wajib memberikan saham kepada karyawan melalui koperasinya, tapi justru dihapus pada UU pers yg saat ini berlaku.
“Sangat disayangkan konsen kebijakan ekonomi koperasi di negara kita masih belum menunjukkan hal yang signifikan”, tegasnya.
Lanjut kata Untung, hal itu terlihat dari undang-undang perekonomian nasional yang belum memberikan wadah kepada kegiatan koperasi yang ada.
Untuk itu, dirinya yang saat ini masih berada di posisi Kementerian yang konsen terhadap perkoperasian di Indonesia akan terus mengawal prinsip perkoperasian berjalan dan mendorong terus rancangan undang undang yang sedang digodok saat ini sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 1992 yang pernah dilakukan judical review oleh masyarakat beberapa tahun lalu.
Untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 seharusnya Negara segera memberi perhatian untuk membentuk undang undang tentang Perekonomian Nasional, tapi sampai saat ini UU itu belum ada, ungkap Untung.
Editor : Rinaldo