Esensinews.com – RAYA (Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan) Indonesia menyatakan akan menelusuri uang publik yang dipungut dari masyarakat melalui program kantong plastik berbayar atas perintah surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui toko-toki retail, yang awalnya kantong plastik tersebut gratis.
“Yang menjadi pertanyaan bagi publik adalah bagaimana tranparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan uang tersebut”? ujar Hery Chariansyah selaku Direktur Lembaga RAYA Indonesia.
Dia menegaskan uang itu statusnya adalah bukan uang negara tetapi uang publik yang dipungut dari masyarakat atas perintah pemerintah melalui kementerian LHK.
Pihaknya memperkirakan jumlah uang yang terkumpul, setelah Surat Keputusan (SK) atau Surat Edaran SE) Kantong Plastik Berbayar (KPB) diberlakukan bulan Februari 2016, mencapai Rp 1,4 Triliyun bahkan lebih, oleh Aprindo sebagai pelaksana.
Dengan perhitungan kasar per kantong plastik Rp 200,-, malah ada kab/kota menjual kantong plastik Rp 4.400,- akibat dampak dari SE Dirjen PSLB3 Kementerian KLHK yang didukung oleh APRINDO, YLKI dan BPKN itu.
Saat ditanya urgensi apa ia akan menelusuri uang kantong plastik berbayar itu Hery mengatakan, uang itu adalah uang publik.
Sehingga uang tersebut seharusnya dikelola sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat luas sesuai dengan maksudnya, dan dibuka secara transparan penggunaannya kepada publik.
Karena jika tidak ada transparansi penggunaan uang tersebut, bukan tidak mungkin uang tersebut dijadikan bancakan bagi pihak-pihak yang berkaitan dan bertanggung jawab dengan pengelolaan uang tersebut, jelas Hery.
Editor : Rinaldo