Mendagri dan Menpan-RB Teken Surat Pemecatan 2.357 PNS yang Berstatus Koruptor. 

ESENSINEWS.com - Kamis/13/09/2018
Mendagri dan Menpan-RB Teken Surat Pemecatan 2.357 PNS yang Berstatus Koruptor. 
 - ()

Esensinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor.

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018,” ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/9/2018).

Saat itu disebutkan ada 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji.

Aktinya para PNS itu merugikan negara yang masih harus mencairkan gaji. Oleh sebab itu, pemerintah mencari cara agar para PNS itu bisa diberhentikan secepatnya.

Selain itu, Mendagri juga menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Surat edaran tersebut menggantikan surat edaran lama Kemendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012. Diterbitkannya surat edaran baru lantaran yang lama, seperti dikatakan Tjahjo, seolah membolehkan para PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural.

Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini, jumlah PNS koruptor yang telah divonis inkrah masih terus diverifikasi dan divalidasi.

“Ini sementara sudah berkurang, ada beberapa kabupaten atau kota yang secara proaktif langsung melakukan pemberhentian, sudah ada yang masuk (datanya) tapi belum kami hitung,” kata Bima.

“Tapi ada juga yang bertambah kalau misalnya ada tambahan-tambahan dari Kumham (Kementerian Hukum dan HAM), karena sampai saat ini masih banyak putusan yang belum inkrah, masih banding,” sambung Bima.

Sebagai informasi, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

 

Sumber : Kompas.com


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Indonesia Milik Siapa: Rakyat atau Oligarki?

Indonesia Milik Siapa: Rakyat atau Oligarki?

TKN Jokowi Nilai Pernyataan Amien Rais Kurang Beralasan

TKN Jokowi Nilai Pernyataan Amien Rais Kurang Beralasan

Polling Senat 2022  : GOP Salip Demokrat

Polling Senat 2022 : GOP Salip Demokrat

Gerak Cepat, dalam Tempo 1 Jam Tim Tekab Polres Lampung Utara Bekuk Pembunuh Ibu Kandung

Gerak Cepat, dalam Tempo 1 Jam Tim Tekab Polres Lampung Utara Bekuk Pembunuh Ibu Kandung

Dibekap Cedera, Tak Surutkan Semangat Gregoria Lawan Saina Nehwal

Dibekap Cedera, Tak Surutkan Semangat Gregoria Lawan Saina Nehwal

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya