Esensinews.com – KPK menyarankan mantan Menpora Roy Suryo mengembalikan barang milik negara yang disebut berada di tangannya. Pengembalian itu diperlukan agar bisa dipelajari apakah barang-barang tersebut memang semuanya milik negara atau tidak.
“Setuju, sebaiknya begitu (dikembalikan dulu),” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Selasa seperti dikutip detikmcom (4/9/2018).
Saut mengatakan perlu dipelajari kronologi mengapa barang-barang itu berada di tangan Roy. Hal itu dibutuhkan sebelum menentukan apakah tindakan Roy masuk ranah korupsi atau tidak.
Harus dipelajari lebih dahulu ini harus hati-hati, sebab kalau mengikuti tujuh kategori korupsi dalam UU Tipikor itu, apakah ini masuk kategori menerima suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan atau pungli, perbuatan curang, benturan kepentingan atau gratifikasi harus dilihat detail kronologinya seperti apa sampai barang sebanyak itu berpindah lokasi. Mungkin lupa atau apa,” ucap Saut.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali menyurati Roy Suryo soal barang-barang inventaris negara yang belum dikembalikan. Kemenpora mencatat ada 3.226 unit barang yang belum dikembalikan Roy Suryo selepas dari jabatan Menpora.
Hal itu diketahui lewat surat tertanggal 1 Mei 2018. Namun surat itu baru beredar beberapa hari terakhir.
Dalam surat dijelaskan, Roy Suryo diminta mengembalikan barang milik negara yang masih tercatat sebagai barang milik Kemenpora agar bisa diinventarisasi.
Editor : Divon