Esensinews com – NT alias Tasya (19) diamankan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) atas dugaan human trafficking atau perdagangan orang, Minggu (26/8/2018) malam.
Warga Desa Kolongan Kecamatan Kombi Minahasa ini diamankan bersama RM (15) warga Desa Renegetan Kecamatan Tondano Barat Minahasa yang diduga bakal “dikirim” Tasya ke wilayah Papua menggunakan kapal laut.
Menurut Kapolsek KPS, Iptu Fandi Ba’u SIK, proses penangkapan Tasya bersama korbannya RM yang masih berstatus siswa ini, bermula saat pihaknya menggelar patroli rutin saat KM Sinabung akan bertolak ke Monokuari Papua.
“Dari gerak-gerik tersangka dan korban sangat mencurigakan saat akan naik ke kapal dan langsung dicegat anggota yang sementara berpatroli,” kata Fandi, Senin (27/08/2018).
Ketika diamankan, kata Fandi, keduanya diintrogasi dan Tasya mengakui jika dirinya baru merekrut sekaligus akan mengantar RM untuk dipekerjakan cafe Simphoni Papua menggunakan KM Sinabung.
“Keduanya langsung digiring ke Polsek KPS untuk diproses serta menahan kedua tiket kapal laut sebagai barang bukti,” katanya.
Dari pengakuan Tasya dan RM kata Fandi, hari Minggu sekitar pukul 21.15 Wita, RM dihubungi seorang perempuan bernama VT alias Vai yang menyatakan dirinya akan dijemput Tasya untuk berangkat ke Papua.
Sekitar pukul 22.30 Wita RM dihubungi Tasya via pesan singkat Massenger yang menyatakan akan menjemputnya menggunakan mobil untuk menuju Pelabuhan Samudera Kota Bitung.
“Ketika dijemput, RM melihat ada enam orang termasuk Tasya sudah berada di dalam mobil dan berangkat menuju Kota Bitung. Sekitar pukul 00.15 Wita mereka pelabuhan Samudera Kota Bitung dan Tasya langsung memberikan tiket kepada RM,” katanya.
Dari pengakuan Tasya kata Kapolsek, biaya tiket kapal laut ditanggung pemilik cafe Simphoni Papua yang sudah dikirim sebesar Rp500 ribu. Sedangkan biaya lain-lain sebesar Rp1.500 ribu ditalangi terlebih dahulu dan nantinya akan diganti pemilik cafe setelah tiba di Monokuari.
“Sedangkan untuk uang tiket RM akan dipotong gaji saat mulai bekerja di cafe,” katanya.
Editor : Jerry Palohoon