Esensinews.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menghibahkan 27 ton bawang merah seludupan asal Malaysia.
Bawang tersebut merupakan hasil penindakan yang diserahkan oleh Polda Aceh. Bawang merah yang sudah menjadi milik negara itu diserahkan kepada tiga kabupaten-kota di Aceh.
“27 ton bawang merah hasil penindakan tim Polda Aceh yang diserahkan ke Bea Cukai kami hibahkan kepada Kabupaten Aceh Barat, Aceh Besar, dan Kota Banda Aceh. Setiap kabupaten kota mendapat 9 ton bawang,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto, Rabu (29/8/2018).
Menurut Yulianto, 27 ton bawang merah selundupan dari Malaysia itu merupakan hasil tangkapan Ditpolair Koorpolairud Baharkam Polri saat patroli dengan menggunakan Kapal KP Antasena 7006 di wilayah alur Sungai Bayeun, Aceh Timur, 14 Agustus lalu.
“Bawang itu hasil tangkapan Ditpolair di Aceh Timur. Kemudian Polda Aceh menyerahkan barang bukti bawang yang tidak memiliki dokumen impor itu ke Bea Cukai,” tuturnya.
“Setelah diproses dan sudah menjadi barang milik negara, kami hibahkan kepada tiga kabupaten kota di Aceh,” bebernya.
Barang bukti bawang merah selundupan dari Malaysia itu ditemukan tim Polda Aceh tanpa pemiliknya di dalam kapal lambung KM Jasa Bahari berbobot 45 GT.
Pihaknya menduga, nilai bawang selundupan tersebut mencapai Rp 690 juta lebih, sehingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp 150 juta.
“Saat ditemukan kapal tanpa awak, polisi mengamankan barang bukti bawang dan kapal diserahkan ke Bea Cukai untuk diproses hukum. Kapalnya sekarang sedang kita teliti,” jelasnya.
Mempertimbangkan azas manfaat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bawang itu dihibahkan.
“Barang pangan hasil penindakan, apabila telah memenuhi pesyaratan keamanan pangan dan terbebas dari hama penyakit hewan karantina, maka dapat dihibahkan,” pungkasnya.
Sumber : Kompas.com