ESENSINEWS.com – Ketua Umum Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) Edison Manurung, SH, MH mengutuk keras perbuatan JPU Wilhelmina Manuhutu, SH, MH yang telah mengkriminalisasi Ketua DPW KMDT DKI Jakarta Dr. IR. H. Sihombing, M.Si.
Begitulah sikap yang dilontarkan oleh Ketua Umum KMDT Edison Manurung atas terjadinya kriminalisasi terhadap anggotanya tersebut.
Diketahui pada tahun 2018-2020 H. Sihombing telah bekerjasama dengan Saut M. Hasibuan untuk 2 hal. Yakni Trading Forex dan Pengelolaan Tukang Konstruksi melalui Program Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi (Tukang Desa), masing-masing senilai Rp 1 Miliar.
Untuk Trading Forex, H. Sihombing telah memberikan keuntungan yang besar kepada Saut M. Hasibuan yang nilainya hampir mencapai Rp 1 Miliar.
Sementara untuk kegiatan Pengelolaan Tukang tidak berjalan mulus seperti harapan, karena beberapa sebab antara lain:
1. Adanya Pemilu 2019 yang sangat mempengaruhi pelaksanaan sertifikasi.
2. Adanya keterlambatan pencetakan sertifikat SKT.
3. Terjadinya Pandemi COVID 19 yang membuat semua kegiatan mandek.
Namun demikian dalam pelaksanaannya H. Sihombing tidak pernah alpa dalam melakukan pembayaran setiap bulannya kepada Saut M. Hasibuan.
Walaupun bunga sangat tinggi yakni 10% per bulan atau 120% setahun, tapi H. Sihombing tetap berusaha memenuhi kewajiban. Sampai terjadinya Pandemi Covid 19 yakni tanggal 17 Maret 2020 telah dibayarkan sekitar Rp 600 Juta, atau hampir 60% dari modal investasi.
Namun aneh tapi nyata Saut M. Hasibuan malah melaporkan H. Sihombing ke Polres Metro Jakarta Pusat dan meminta ganti rugi sebesar Rp 2 Miliar.
Tentu saja hal ini sangat memberatkan dan diluar nalar. Bahkan cenderung pemerasan. Anehnya lagi laporan Saut M. Hasibuan ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Walapun nilai kerugian yang dicantumkan hanya sebesar Rp 400 Juta.
Lebih aneh lagi laporan ini berlanjut terus sampai ke Kejaksanaan Negeri Jakarta Pusat. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan banyak hal fiktif yang dilakukan oleh H. Sihombing dalam perjanjian tersebut.
Sementara dari hasil sidang saksi ditemukan fakta bahwa tidak satu pun hal fiktif dan rekayasa yang didakwakan oleh JPU terbukti. H. Sihombing tidak pernah melakukan hal fiktif atau pun rekayasa sebelum maupun sesudah perjanjian.
H. Sihombing juga mendapat dukungan penuh dari pelaksana kegiatan di Sumatera Utara. Dua orang Ketua DPD Lembaga Ahli Pengadaan Desa (LAPD) hadir di persidangan untuk membela Ketua Umumnya tersebut. Mereka membawa dokumen lengkap tentang pelaksanaan kegiatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi (Tukang Desa) di Sumatera Utara.
Namun demikian, herannya Hakim yang menangani pun (Fahzal Hendri, SH, MH) setuju dengan pendapat JPU. Walau pun jelas dalam pledooi dan replik sudah dibantah dan dijelaskan secara ditel.
Atas kejadian tersebut, maka H. Sihombing melalui pengacaranya Frederick L.H. Octavianus Lbm, SH (Erick) dan Sirhan Ari Sandi, SH, MM, MH telah meminta kepada Hakim Ketua yang menangani perkara ini yakni Fahzal Hendri untuk dapat menerapkan Pasal 174 Jo. Pasal 242 ayat 2 KUHP atas laporan palsu yang telah dilakukan oleh Saut M. Hasibuan, namun tidak digubris. Sebagai informasi, disebut laporan palsu jika sebagian atau seluruh laporan tersebut tidak benar.
Kecewa kliennya telah dirugikan, maka Erick mengatakan akan segera melaporkan Willy ke Komisi Kejaksaan dan juga Fahzal ke Komisi Yudisial. “Tidak boleh lembaga peradilan dikotori oleh oknum-oknum nakal, imbuhnya sambil mengakhiri pembicaraan” .
Edison pun setuju dengan pendapat Erick dan akan membawa masalah ini sampai ke tingkat peradilan tertinggi. Bahkan ke Presiden sekalipun. “Seharusnya tugas Hakim adalah memberantas rentenir, tapi kok malah membela lintah darat dan menjadi penagih utang,” pungkasnya.