Sosper DPRD Sulut : John Panambunan Turlap ke Aertembaga, Kota Bitung

ESENSINEWS.com - Rabu/28/09/2022
Sosper DPRD Sulut : John Panambunan Turlap ke Aertembaga, Kota Bitung
 - (ESENSINEWS.com)

ESENSINEWS.com – Guna melakukan Sosialisasi Pertaturan Daerah (Sosper) para legislator Sulawesi Utara (Sulut) turun ke dapilnya masing-masing,

Salah satunya, Johny Panambunan yang turun  sosper ke Kelurahan Winenet Dua, Aertembaga, Kota Bitung, Selasa (27/9/2022).

Dua Perda yang disosialisasikan antara lain Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Kaum Disabilitas, dan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Saat sosialisasi, Panambunan didampingi langsung tim ahli Bapemperda,
Eugenius Paransi SH MH sebagai narasumber.

Dalam penjelasannya, Paransi mengatakan bahwa tujuan sosialisasi dua Perda ini, bukan hanya untuk diketahui oleh masyarakat semata tapi juga agar tepat sasaran dalam penerapannya.

“Jangan sampai yang berhak mendapatkan bantuan hukum, yakni masyarakat miskin, malah tidak dapat. Begitu juga dengan perlindungan dan pemberdayaan kaum disabilitas,” jelas Johny.

Soal penyaluran bantuan jelas dia, apakah dari pemeirntah kabupaten, kota maupun propinsi, haruslah memenuhi syarat, terutama data administrasi desa. Untuk kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos).

“Basis data terkait dengan kaum disabilitas di suatu wilayah itu penting, karena data ini menjadi acuan bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan termasuk bagi kaum disabilitas, misalnya bantuan kursi roda dan fasilitas lainnya,” terang Johny.

Di sisi lain, wakil rakyat dapil Minut-Bitung ini juga menyatakan, pentingnya kehadiran dua perda ini, selain diketahui masyarakat dan dipahami, juga memberi kesempatan dan ruang yang sama bagi kaum disabilitas dengan warga yang normal.

“Mereka yang dikatakan disabilitas harus diperlakukan sama dengan yang normal serta didukung dengan akses fasilitas publik yang ramah bagi kaum disabilitas, misalnya jalan dan gedung,” tandas dia.

Dia pun mengingatkan bagi masyarakat miskin yang mengalami persoalan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

Dalam kegiatan sosper ini, turut hadir adalah pemerintah kelurahan. Sedangkan Sekretariat DPRD mengirim pendamping serta tim monitoring untuk kegiatan Sosper, yang dipimpin oleh Kabag Umum

Legislator Sulut, Johny Panambunan melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Kelurahan Winenet Dua, Aertembaga, Kota Bitung, Selasa (27/9/2022).

Dua Perda yang disosialisasikan antara lain Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Kaum Disabilitas, dan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Saat sosialisasi, Panambunan didampingi langsung tim ahli Bapemperda,
Eugenius Paransi SH MH sebagai narasumber.

Dalam penjelasannya, Paransi mengatakan bahwa tujuan sosialisasi dua Perda ini, bukan hanya untuk diketahui oleh masyarakat semata tapi juga agar tepat sasaran dalam penerapannya.

“Jangan sampai yang berhak mendapatkan bantuan hukum, yakni masyarakat miskin, malah tidak dapat. Begitu juga dengan perlindungan dan pemberdayaan kaum disabilitas,” ungkapnya.

Sementara, Johny Panambunan menjelaskan soal penyaluran bantuan, apakah dari pemeirntah kabupaten, kota maupun propinsi, haruslah memenuhi syarat, terutama data administrasi desa. Untuk kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos).

“Basis data terkait dengan kaum disabilitas di suatu wilayah itu penting, karena data ini menjadi acuan bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan termasuk bagi kaum disabilitas, misalnya bantuan kursi roda dan fasilitas lainnya,” jelasnya.

Di sisi lain, wakil rakyat dapil Minut-Bitung ini juga menyatakan, pentingnya kehadiran dua perda ini, selain diketahui masyarakat dan dipahami, juga memberi kesempatan dan ruang yang sama bagi kaum disabilitas dengan warga yang normal.

“Mereka yang dikatakan disabilitas harus diperlakukan sama dengan yang normal serta didukung dengan akses fasilitas publik yang ramah bagi kaum disabilitas, misalnya jalan dan gedung,” ujarnya.

Panambunan juga mengingatkan bagi masyarakat miskin yang mengalami persoalan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah pemerintah kelurahan. Sedangkan Sekretariat DPRD mengirim pendamping serta tim monitoring untuk kegiatan Sosper, yang dipimpin oleh Kabag Umum

Legislator Sulut, Johny Panambunan melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Kelurahan Winenet Dua, Aertembaga, Kota Bitung, Selasa (27/9/2022).

Dua Perda yang disosialisasikan antara lain Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Kaum Disabilitas, dan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Saat sosialisasi, Panambunan didampingi langsung tim ahli Bapemperda,
Eugenius Paransi SH MH sebagai narasumber.

Dalam penjelasannya, Paransi mengatakan bahwa tujuan sosialisasi dua Perda ini, bukan hanya untuk diketahui oleh masyarakat semata tapi juga agar tepat sasaran dalam penerapannya.

“Jangan sampai yang berhak mendapatkan bantuan hukum, yakni masyarakat miskin, malah tidak dapat. Begitu juga dengan perlindungan dan pemberdayaan kaum disabilitas,” ungkapnya.

Sementara, Johny Panambunan menjelaskan soal penyaluran bantuan, apakah dari pemeirntah kabupaten, kota maupun propinsi, haruslah memenuhi syarat, terutama data administrasi desa. Untuk kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos).

“Basis data terkait dengan kaum disabilitas di suatu wilayah itu penting, karena data ini menjadi acuan bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan termasuk bagi kaum disabilitas, misalnya bantuan kursi roda dan fasilitas lainnya,” jelasnya.

Di sisi lain, wakil rakyat dapil Minut-Bitung ini juga menyatakan, pentingnya kehadiran dua perda ini, selain diketahui masyarakat dan dipahami, juga memberi kesempatan dan ruang yang sama bagi kaum disabilitas dengan warga yang normal.

“Mereka yang dikatakan disabilitas harus diperlakukan sama dengan yang normal serta didukung dengan akses fasilitas publik yang ramah bagi kaum disabilitas, misalnya jalan dan gedung,” ujarnya.

Panambunan juga mengingatkan bagi masyarakat miskin yang mengalami persoalan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

Jhon Paerunan dan Kasub Justman ikut hadir memonitoring kegiatan tersebut adalah pemerintah kelurahan.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Sri Yunanto : Jokowi anti-Islam Merupakan Fitnah

Sri Yunanto : Jokowi anti-Islam Merupakan Fitnah

MU Tumbang, Paul Scholes Anggap Performa Setan Merah Janggal

MU Tumbang, Paul Scholes Anggap Performa Setan Merah Janggal

KMI dan P3S Minta Stop Salahkan Kapolda Terkait Kedatangan TKA Cina di Kendari

KMI dan P3S Minta Stop Salahkan Kapolda Terkait Kedatangan TKA Cina di Kendari

Mahasiswa Indonesia di Selandia Baru Ikuti Pembekalan Bela Negara

Mahasiswa Indonesia di Selandia Baru Ikuti Pembekalan Bela Negara

Anggota Komisi IV DPR Kritik Kebijakan Kemendag Impor Beras

Anggota Komisi IV DPR Kritik Kebijakan Kemendag Impor Beras

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya