Langgengkan Presidential Threshold, Putusan MK Langgar Konstitusi

ESENSINEWS.com - Selasa/12/07/2022
Langgengkan Presidential Threshold, Putusan MK Langgar Konstitusi
 - (ESENSINEWS.com)

Oleh: Anthony Budiawan –
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lagi penegak konstitusi. Tetapi menjelma menjadi bagian yang melanggengkan pelanggaran konstitusi. Semua gugatan uji materi presidential threshold 20 persen dimentahkan, ditolak tanpa dasar, ditolak dengan melanggar konstitusi itu sendiri.

Ada dua alasan yang menjadi senjata pamungkas MK menolak semua permohonan uji materi. Pertama mengenai kedudukan hukum pemohon atau _legal standing_. MK akan menjaga agar pemohon tidak mempunyai _legal standing_, sehingga tidak bisa menggugat.

Kedua terkait alasan _open legal policy_. Menurut MK, DPR mempunyai wewenang konstitusional menentukan _presidential threshold_, berapapun, sesukanya, sepanjang disetujui DPR dan disahkan menjadi UU. Artinya, presidential threshold_ sebagai open legal policy sah secara konstitusi, menurut MK.

Kedua alasan MK tersebut sangat mengada-ada, tidak profesional, sewenang-wenang alias tirani, hanya untuk mempertahankan UU yang merampas kedaulatan rakyat dan demokrasi, bertentangan dengan kepentingan publik dan konstitusi.

Dalam uji _legal standing_ (kedudukan hukum) MK menganut “kepentingan langsung” atau “direct interest’ Menurut MK, hanya pihak yang mempunyai “kepentingan langsung” yang dapat mengajukan permohonan uji materi _(judicial review)_: menguji sebuah UU terhadap konstitusi.
“Kepentingan langsung” diartikan pihak pemohon mempunyai kerugian konstitusional secara langsung akibat diberlakukannya sebuah UU.

Terkait uji materi _presidential threshold_, pemohon yang mempunyai kerugian konstitusional antara lain yang mempunyai kualifikasi tidak diragukan untuk dapat diusulkan menjadi calon presiden. Artinya, rakyat biasa yang tidak mempunyai kualifikasi meyakinkan sebagai calon presiden, dianggap tidak mempunyai kerugian konstitusional, dan tidak bisa mengajukan permohonan uji materi.

Uji legal standing menurut direct interest seperti dijelaskan di atas sudah usang, sudah ditinggalkan. Mahkamah hampir di seluruh negara demokrasi dan negara maju dunia sudah menganut uji _legal standing_ lebih luas, beralih dari _direct interest_ menjadi _public interest_ (kepentingan publik): _legal standing_ pemohon dianggap relevan sepanjang mewakilkan kepentingan publik yang dirugikan akibat berlakunya sebuah UU.

Alasannya, konstitusi adalah *hukum publik*, dibuat untuk melindungan kepentingan publik, bukan untuk kepentingan individu semata. Artinya, hukum publik (hukum adminitratif) pada prinsipnya bukan mengenai hak individu, melainkan tentang kesalahan publik _(public wrongs)_ dalam menjalankan prinsip keadilan dan kewajaran hukum publik: Hal ini sebenarnya yang menjadi pokok gugatan uji materi presidential threshold.

Maka itu, pendapat MK bahwa hanya pihak yang mempunyai “kepentingan langsung” yang dapat mengajukan permohonan uji materi sepenuhnya salah memahami fungsi konstitusional MK. Artinya, MK tidak kompeten dan layak dibubarkan.

Kedua, dalam hal pemohon mempunyai _legal standing_, MK akan menghalangi dengan alasan _presidential threshold_ merupakan _open legal policy_ DPR, karena itu, menurutnya, sah secara konstitusi. Artinya, MK berpendapat bahwa DPR mempunyai wewenang konstitusional secara mutlak dalam menentukan _presidential threshold_: 20 persen, 30 persen atau bahkan 50 persen, semua sah menurut MK.

Alasan ini lebih vulgar lagi, secara terang-terangan bertentangan dengan konstitusi. Pertama, dalam konstitusi tidak boleh ada interpretasi open legal policy, karena akan menjadi sumber kekacauan hukum.

Konstitusi Pasal 6A ayat (2) mengatakan “pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.

Bunyi pasal tersebut sangat jelas sehingga tidak mungkin bisa ada interpretasi lain: konstitusi tidak mencantumkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) Artinya, tidak boleh ada ambang batas pencalonan presiden. Maka itu, _open legal policy_ yang mengatur _presidential threshold_, secara terang-terangan, bertentangan dengan konstitusi.

Kedua, DPR tidak mempunyai hak dan wewenang konstitusional apapun untuk mengubah (bunyi) konstitusi, terlebih melalui UU yang dimaksudkan sebagai open legal policy Karena UU yang dibuat DPR secara hierarki berada di bawah konstitusi, dan tidak bisa koreksi konstitusi.

Selain itu, dan yang terpenting dari semuanya, lembaga tinggi negara yang mempunyai wewenang konstitusional untuk mengubah (makna) konstitusi adalah MPR, yang terdiri dari DPR dan DPD. Artinya, sekali lagi, lembaga DPR tidak mempunyai wewenang konstitusional sama sekali untuk mengubah konstitusi, termasuk melalui open legal policy.

Dengan mengakui open legal policy terkait presidential threshold sah menurut konstitusi berarti MK sudah merampas, mengambil secara tidak sah, hak dan wewenang konstitusional DPD yang merupakan bagian dari MPR. Tindakan ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, hakim MK layak diberhentikan, dan bertanggung jawab penuh atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.

— 00 —


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Hendra/Ahsan Juarai Singapore Open

Hendra/Ahsan Juarai Singapore Open

Trump Tidak Ingin Membuat GOP ‘Menjadi Partai Trump’

Trump Tidak Ingin Membuat GOP ‘Menjadi Partai Trump’

Rizal Ramli Sebut Indonesia Hari Ini Negara Tanpa Pemimpin

Rizal Ramli Sebut Indonesia Hari Ini Negara Tanpa Pemimpin

KPK Didesak Usut Dugaan Konspirasi Jahat Lelang Pengadaan Tenda di Kementerian Perdagangan

KPK Didesak Usut Dugaan Konspirasi Jahat Lelang Pengadaan Tenda di Kementerian Perdagangan

Tambah Wawasan, Wabup Mitra Ikut Pelatihan Kepala Daerah di Jakarta

Tambah Wawasan, Wabup Mitra Ikut Pelatihan Kepala Daerah di Jakarta

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya