ESENSINEWS.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu (PDKB) menjadi Anggaran Dasar dan Anggaaran Rumah Tangga Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) sebagai partai politik untuk mengikuti pemilu 2024 setelah verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Puji Tuhan dan kemuliaan bagi nama Tuhan atas kasih dan kemurahan-NYA, bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-01.AH.11.03 Tahun 2022, tanggal 18 Februari 2022 tentang Pengesaham Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu menjadi Partai Damai Kasih Bangsa dan Nomor: M.HH-01.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) Masa Bakti 2021-2026 sudah Ketum dan Tim terima langsung dari Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 24 Februari 2022”, kata Ketua Umum PDKB, Apri Hananto Sukandar dalam keterangannya, Kamis, 24/2/2022.
Menurut Ketua Umum PDKB itu, pihaknya segera menindak lanjuti SK Kemenkumham tentang pengesahan Partainya dengan membentuk struktur partai dari pusat hingga ke tingkat Kelurahan dan Desa untuk mempersiapkan veridikasi faktual dari KPU guna mengikuti pesta demokrasi pada Pemilu 2024 mendatang.