Bela Warga, Buntutnya Brigjen Junior Tumilaar Ditahan di RTM Cimanggis

ESENSINEWS.com - Rabu/23/02/2022
Bela Warga, Buntutnya Brigjen Junior Tumilaar Ditahan di RTM Cimanggis
 - (Brigjen TNI Junior Tumilaar)

ESENSINEWS com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya.

Jenderal Dudung ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa, mengatakan, setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

“Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun,” kata Tumilaar dalam suratnya.

Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

 

 

Sumber : Suara.com, antaranews

“Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” jelas Dudung.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

“Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya,” katanya.

Brigjen TNI Junior Tumilaar
Brigjen TNI Junior Tumilaar

Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.

“Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan,” tegasnya.

Diketahui, Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Sebelumnya, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2).

Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Walikota Manado Tinjau Langsung Penyaluran Bansos di Kawasan Mega Mas

Walikota Manado Tinjau Langsung Penyaluran Bansos di Kawasan Mega Mas

Wiranto Tegaskan Proses Hukum Kivlan Zen Berlanjut Hingga Selesai

Wiranto Tegaskan Proses Hukum Kivlan Zen Berlanjut Hingga Selesai

Lalu Muhammad Zohri Awalnya tak Menyangka Dirinya Tampil Sebagai Juara

Lalu Muhammad Zohri Awalnya tak Menyangka Dirinya Tampil Sebagai Juara

Jaksa Agung akan Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Bermain Proyek

Jaksa Agung akan Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Bermain Proyek

Reses DPRD Sulut : Warga Keluhkan Tambang Ilegal di Kecamatan Mandolang

Reses DPRD Sulut : Warga Keluhkan Tambang Ilegal di Kecamatan Mandolang

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya