Menurutnya, jika syarat jual beli tanah harus menyertakan keanggotaan BPJS kesehatan, itu sangat tidak nyambung.
“Tidak ada korelasinya. Kenapa rakyat harus di paksa mengikuti program jaminan sosial kesehatan, apalagi mengkaitkannya dengan transaksi bidang pertanahan? Kebijakan ini jelas terlalu mengada-ada dan berlebihan,” tegas Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip RMOL.id Senin (21/2/2021).
Apalagi, kata dia, Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, yang akan dimulai 1 Maret 2022 semkin tidak dapat dimengerti lagi. Pemerintah sudah seharusnya memberikan masyarakat jaminan kesehatan tanpa harus dikait-kaitkan dengan transaksi jual beli tanah.
“Sungguh tidak adil, memanfaatkan segala infrastruktur yang ada di dalam pemerintahan untuk ‘memaksa’ masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Enggak nyambung logikanya” sesal politisi PAN ini