Kontras : Dugaan Penyiksaan dan Rekayasa Kasus Terhadap Yusril, Sebuah Upaya Pencarian Keadilan

ESENSINEWS.com - Kamis/16/08/2018
Kontras : Dugaan Penyiksaan dan Rekayasa Kasus Terhadap Yusril, Sebuah Upaya Pencarian Keadilan
 - ()

Esensinews.com – KontraS Sumut bersama Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) mengapresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 504/Pid/2018/PT MDN yang membebaskan Yusril Mahendra (19) dari segala dakwan yang diterimanya.

Menurut Ketua Kontras Sumut Amin Multazam, putusan banding ini diharapkan bisa menjadi satu landasan bagi keluarga untuk mencari keadilan, khususnya dalam mengungkap ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, dugaan praktek penyiksaan, peradilan sesat, hingga persoalan Kahar (ayah tiri Yusril) yang harus meregang nyawa saat diamankan oleh Polsek Panyabungan Kota.

Sebelumnya, melalui putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 47/Pid.B/2018/PN Mdl, Yusril yang sudah berulang kali menyatakan tidak bersalah dan dipaksa polisi mengakui segala perbuatannya, tetap saja dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sehingga harus dikenai hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Proses hukum terhadap Yusril didasari atas peristiwa pencurian di rumah Siti Aminah (86 Thn) pada tanggal 16 Oktober 2017 di Panyabungan.

Atas dasar tersebut, Kamis 19 Oktober 2017 polisi menangkap Yusril di sebuah warnet dengan dalil membawa senjata tajam. Namun meskipun ditangkap dalam kasus senjata tajam, Yusril justru dimintai keterangan terkait peristiwa pencurian di rumah Siti Aminah. Ia dipukuli dan dipaksa mengaku sebagai pelaku.

Tidak hanya itu sebut Amin , Yusril juga diminta untuk memberikan keterangan bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama Kaharudin, ayah tirinya. Kahar akhirnya berhasil ditangkap pada tanggal 5 Januari 2018 di Medan, lalu dibawa ke Panyabungan untuk diperiksa. Dua hari kemudian, keluarga mendapatkan informasi dari polisi bahwa Kahar telah meninggal.

“Apa yang dialami Yusril dan Kahar tentu menjadi satu catatan kelam tentang penegakan hukum. Bahwa ketidakprofesionalan dan arogansi personel Polsek Panyabungan Kota dalam mengungkap sebuah tindak pidana, bukan saja berujung kegagalan dalam mengungkap pelaku, namun menimbulkan korban lain yang tentu saja melukai rasa keadilan ” ungkap dia.

Padahal kata dia, KUHAP jelas mengatur bagaimana tata cara penangkapan, penahanan hingga adanya prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dilaksanakan polisi dalam setiap penyelenggaraan tugasnya.

“Dalam hemat kami, jika segala prosedur tersebut dilakukan Yusril dan Kahar pasti tidak mengalami hal demikian. Problem lain yang menjadi catatan adalah dugaan praktek penyiksaan yang sampai saat ini ternyata masih dipakai sebagai jalan pintas mengungkap sebuah kasus,” tutur Amin.

“Cara-cara yang seharusnya tidak dikenal oleh sebuah bangsa merdeka. Penyiksaan kerap digunakan sebagai senjata ampuh dalam mengejar pengakuan, guna melengkapi alat bukti bagi penyidik. Hal itu pula yang rentan menyebabkan terjadinya rekayasa kasus.
Atas peristiwa duka ini, pihak keluarga telah bersepakat untuk terus berjuang mencari keadilan,” ucapnya.

Bahwa yang keluarga inginkan ujar dia, bukan hanya sekedar membebaskan dan mengembalikan harkat martabat Yusril, lebih dari itu mengusut tuntas segala praktek unprosedur serta tindakan tidak manusiawi yang dialami Yusril maupun Kahar.

“Kami memahami bahwa jalan pencarian keadilan tidaklah mudah. Ambil contoh, untuk sekedar meminta otopsi terhadap jenasah Kahar (membuktikan secara sah penyebab kematian) saja baru didapat setelah keluarga menunggu sekitar 8 Bulan,” kata dia.

Namun berbekal putusan banding Pengadilan Tinggi yang membebaskan Yusril dari segala tuntutan (vrijspraak), sebut Amin, setidaknya mampu mengembalikan semangat keluarga bahwa hukum pasti akan berpihak pada kebenaran.  Melalui putusan itu pula, kami bersama keluarga akan segara melakukan berbagai tindakan hukum.

“Salah satunya adalah melaporkan personel Polsek Panyabungan Kota ke Propam Polda Sumatera Utara terkait unprosedur dan penyalahgunaan wewenang, sekaligus melaporkan dugaan tindak pidana penyiksaan dan hilangnya nyawa Kahar. Kita tentu berharap proses hukum dapat dilakukan secara transparan, adil dan professional. Laporan ini dilakukan selain untuk dan atas nama keadilan, juga sebagai langkah konkret mendorong pemolisian yang professional,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Kontras mendesak Kapolda untuk segera mengevaluasi kinerja jajarannya, khususnya Polsek Panyabungan Kota agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Sumatera Utara.

 

Editor : Adang


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Dituntut 3 Bulan, Advokat Ashari Lapor Kajati Jabar ke Jaksa Agung

Dituntut 3 Bulan, Advokat Ashari Lapor Kajati Jabar ke Jaksa Agung

PPSKI Jatim: Gunakan Internet dengan Baik, Ciptakan Pemilu Damai

PPSKI Jatim: Gunakan Internet dengan Baik, Ciptakan Pemilu Damai

Rossi Takluk dari Pebalap Jepang di Gelaran FP1 Ceko MotoGP

Rossi Takluk dari Pebalap Jepang di Gelaran FP1 Ceko MotoGP

Disini Link Live Streaming Final Liga Champions 2020

Disini Link Live Streaming Final Liga Champions 2020

Siap-siap Penyebar Hoaks Luhut Pandjaitan Berurusan dengan Hukum

Siap-siap Penyebar Hoaks Luhut Pandjaitan Berurusan dengan Hukum

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya