Divonis Mati dan Kebiri Kimia, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Minta Hukumannya Diringankan

ESENSINEWS.com - Kamis/20/01/2022
Divonis Mati dan Kebiri Kimia, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Minta Hukumannya Diringankan
 - (ESENSINEWS.com)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan hal itu disampaikan Herry Wirawan saat membacakan nota pembelaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Sidang tersebut digelar secara tertutup.”Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain,” kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, hari ini.

Selain menyesal, Dodi mengatakan Herry meminta meminta majelis hakim mengurangi hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa. Dia mengungkapkan nota pembelaan Herry Wirawan tertulis dalam dua lembar kertas.

“Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat,” kata Dodi.

Dengan disampaikan nota pembelaan itu, Dodi mengatakan kejaksaan pun bakal menyampaikan tanggapan pada 27 Januari 2022 mendatang dalam agenda sidang replik.

Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

 

 

Sumbet : Antara


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Operasi Pekat : Polres Kotamobagu Berhasil Sita Puluhan Miras Jenis Cap Tikus

Operasi Pekat : Polres Kotamobagu Berhasil Sita Puluhan Miras Jenis Cap Tikus

Cuma Untung Rp5 T, Laba Pertamina Kuartal III-2018 Anjlok

Cuma Untung Rp5 T, Laba Pertamina Kuartal III-2018 Anjlok

Tahan Imbang Arsenal, Liverpool Puncaki Klasemen Liga Inggris

Tahan Imbang Arsenal, Liverpool Puncaki Klasemen Liga Inggris

Marzuki Alie : Rizal Ramli Tokoh yang Mampu Bawa Indonesia ke arah Lebih Baik

Marzuki Alie : Rizal Ramli Tokoh yang Mampu Bawa Indonesia ke arah Lebih Baik

KPU Minta Polisi Usut Berita Hoaks Terkait 7 Kontainer Surat Suara Pemilu

KPU Minta Polisi Usut Berita Hoaks Terkait 7 Kontainer Surat Suara Pemilu

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya