Demikian disampaikan dosen UNJ yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun terkait laporannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terlapor Kaesang dan Gibran.
Disampaikan Ubedilah, laporan tersebut juga sebagai iktikad baik demi kepentingan nasional, yakni agar penyelenggaraan pemerintahan bersih dan bebas dari KKN sebagaiman diperintahkan oleh Tap MPR XI/1998.
“Saya menjalankan itu sesuai spirit reformasi 1998. Kebetulan saya adalah aktivis 1998 terpanggil untuk bertanggung jawab secara moral memilih langkah hukum ini,” kata Ubedilah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/1/2022).
Ideolog Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) 1998 ini juga menegaskan, langkahnya tersebut dijamin oleh UU 31/2014 tentang perlindungan saksi dan korban.
Bahwa sebagai pelapor, ia dilindungi dan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata.
“Saya akan terus melangkah melalui cara yang baik ini demi masa depan pemerintahan yang lebih baik,” tutupnya.