Esensinews.com – Pengusutan atas tewasnya wartawan Muhamad Yusuf di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan terus dilakukan. Kali ini, Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) yang membuat Legal Opinion untuk memberikan pendapat hukum atas suatu peristiwa dan ini dimasukkan ke dalam penjara dengan pelanggaran UU ITE.
Peristiwa yang menggegerkan para jurnalis dimana Muhamad Yusuf (42) menghembuskan nafas terakhir dalam tahanan Lapas Klas II.B Kotabaru pada tanggal 10 Juni 2018, meninggalkan dua anaknya yang masih belia berumur 4 tahun dan 6 tahun.
Sedangkan kesimpulan yang dibuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diumumkan pada tanggal 27 Juli 2018 lalu, atas kematian Muhamad Yusuf berpendapat, proses penahanan berkaitan dengan penyebab kematian.
Muhamad Yusuf adalah seorang wartawan yang sedang memberitakan konflik tanah antara masyarakat dengan perusahaan yang membuka perkebunan sawit di Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.
Sebelumnya, tanggal 18-21 Juli 2018 Tim Pencari Fakta (diganti menjadi Tim Investigasi-red) Dewan Pimpinan Pusat PWRI sudah terjun ke Kotabaru dan menemui berbagai pihak diantaranya masyarakat, keluarga, rekan se-profesi, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, rumah sakit.
Untuk itu, DPP PWRI akan mengumumkan hasil Legal Opini yang sudah rampung kepada masyarakat luas, ujar Suriyanto Ketua Umum DPP PWRI, di Sekretariat DPP, Jakarta Utara, Senin (13/8/2018).
Editor : Divon