Teguh Santosa Sebut Jenderal Andika Pantas Jabat Panglima TNI

ESENSINEWS.com - Kamis/04/11/2021
Teguh Santosa Sebut Jenderal Andika Pantas Jabat Panglima TNI
 - (Foto : Teguh Santosa)

ESENSINEWS.com – Presiden Joko Widodo mengajukan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI ke DPR RI. Hal ini dikarenakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan segera memasuki masa pensiun dari dunia kemiliteran pada November 2021.

Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Teguh Santosa menilai pengajuan Jenderal Andika sangat tepat dan didasarkan pada UU. Sebab, dengan segudang pengalaman yang dimiliki Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu, institusi TNI akan lebih baik dan profesional kedepannya.

Jadi, sudah sangat jelas bahwa, tidak ada kewajiban Presiden menunjuk calon Panglima TNI secara bergiliran, namun penjelasannya adalah dijabat secara bergantian, ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11/2021).

Teguh Santosa yang juga merupakan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) itu menyebutkan, pengusulan Jenderal Andika Perkasa kepada DPR RI sudah sesuai dengan aturan yang dijelaskan dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Ditambahkan Teguh lagi, dalam Pasal 13 UU Nomor 34 tahun 2004 itu, disebutkan bahwa, jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Diketahui, sejak hadirnya UU Nomor 34 tahun 2004, jabatan Panglima TNI kerap bergilir dari tiap matra angkatan di tubuh TNI. Marsekal Hadi Tjajanto yang saat ini menjabat panglima TNI merupakan unsur dari Angkatan Udara, menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo dari unsur Angkatan Darat.

Jika merujuk proses penggiliran tersebut, semestinya kans Jenderal Bintang Empat dari TNI AL yang menjabat sebagai Panglima TNI. Namun, tanggal 3 November 2021, Presiden RI Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (supres) kepada DPR RI dengan mengusulkan calon tunggal, Jenderal TNI Andika Perkasa dari matra darat.

Teguh kembali melanjutkan, frasa dalam UU TNI sangat jelas, disebutkan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian, sehingga tidak harus bergiliran.

Yang terpenting juga harus diperhatikan lagi, sambung Teguh, pada ayat (3) Pasal 13 ditegaskan bahwa,  pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Nah, dari pasal itu tentu Presiden Ri sudah mempertimbangkan penunjukan Jenderal Andika Perkasa berdasarkan kebutuhan organisasi TNI saat ini,” demikian terang Teguh.

Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Syarifuddin Terpilih Ketua MA yang Baru

Syarifuddin Terpilih Ketua MA yang Baru

Pesan Relawan Jokowi ke Presiden dan DPR RI: Keterwakilan Gender Komisoner KPU Sebaiknya Tiga

Pesan Relawan Jokowi ke Presiden dan DPR RI: Keterwakilan Gender Komisoner KPU Sebaiknya Tiga

Kejagung Sita Aset Yayasan Supersemar Senilai Rp242 Miliar

Kejagung Sita Aset Yayasan Supersemar Senilai Rp242 Miliar

Pernyataan Jaksa Agung Melanggengkan Impunitas Pelanggar HAM

Pernyataan Jaksa Agung Melanggengkan Impunitas Pelanggar HAM

Tak Diunggulkan, Maria Sakkiri Taklukan Venus Williams pada Turnamen Silicon Valley Classic

Tak Diunggulkan, Maria Sakkiri Taklukan Venus Williams pada Turnamen Silicon Valley Classic

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya