ESENSINEWS.com – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta para Jaksa untuk lebih berhati-hati menerapkan hukum kepada masyarakat. Sebaliknya, penerapan hukum harus didasarkan dengan hati nurani.
Hal ini disampaikan Burhannudin saat membuka rapat kerja teknis bidang tindak pidana umum tahun 2021 secara virtual di ruangannya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta pada Rabu (1/9/2021).
“Untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan untuk lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum maka penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Dijelaskan Burhanuddin, Kejaksaan RI telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai bentuk kristalisasi penerapan hukum berdasarkan Hati Nurani.
Atas dasar itu, ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum khususnya para jaksa untuk dapat mentaati aturan tersebut. Ia menyebut Kejaksaan harus mampu menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak.
“Kita adalah man of law. Pejabat yang paham dan mengerti bagaimana hukum itu diterapkan. Saya yakin jika kita telah cermat dalam membaca kelengkapan formil dan materiil serta konsisten menggunakan Hati Nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan,” ujarnya.
Burhanuddin pun mengungkit kasus aparat penegak hukum yang tega menghukum seorang nenek atau masyarakat kecil karena masalah yang tidak terlalu berat. Kasus ini pun diminta tidak boleh terulang lagi.
“Data ini seharusnya membuat kita tersentak karena ternyata selama ini banyak pencari keadilan dan banyak perkara-perkara seperti Nenek Minah dan Kakek Samirin yang tidak diekpos oleh media yang telah mendapat perlakuan hukum yang tidak pantas dan tidak seyogianya diteruskan ke pengadilan,” ungkap dia.
Oleh sebab itu, ia kembali meminta para Jaksa untuk mengedepankan moralitas dan integritas dalam setiap perkara yang tengah ditangani.
“Saya menekankan untuk mengedepankan hati nurani karena saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral dan saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas,” jelasnya.
“Saya tidak menghendaki para Jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam Hati Nurani. Sumber dari hukum adalah moral. Dan di dalam moral ada Hati Nurani,” sambungnya.