Jaksa Bongkar Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif

ESENSINEWS.com - Senin/30/08/2021
Jaksa Bongkar Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif
 - ()
ESENSINEWS.com – Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dalam perkara suap Walikota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial diungkap oleh Jaksa Penuntut KPK dalam persidangan lanjutan kasus penyuapan mantan penyidik KPK Stefanus Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin sore (30/8/2021).
Kasus suap ini bermula saat Syahrial ingin maju kedua kalinya sebagai Walikota Tanjungbalai periode 2021-2026. Namun menjelang penyelenggaraan Pilkada pada Desember 2020, Syahrial mengetahui bahwa KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menyasar dirinya sebagai Walikota.

Merasa khawatir akan pencalonannya, Syahrial kemudian berfikir untuk meminta bantuan. Lalu ungkap Jaksa, pada Juli 2020, Syahrial menemui Aziz Syamsuddin di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang berada di Jalan Denpasar Raya nomor C3/3 Jakarta Selatan.

Kepada Aziz, Syahrial meminta dukungan sekaligus perlindungan agar tak dimangsa oleh KPK.  Saat itu Syahrial menceritakan  permasalahan hukum yang sedang dihadapi terkait dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Pada saat pertemuan selanjutnya Oktober 2020, Azis menyampaikan bakal mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju (mantan Penyidik KPK) kepada Syahrial dengan mengatakan

“Bro mau gue kenalin, tapi jangan cerita-cerita mengenai proyek bro, siapa tahu bisa bantu-bantu untuk Pilkada bro” ungkap Jaksa seperti dikutip RMOL.id.

njutnya beberapa saat kemudian, Robin dengan diantar Deddy Yulianto selaku ajudan Azis datang dan masuk ke pendopo rumah Azis untuk bertemu dengan Azis dan Syahrial. Pada saat pertemuan itu, Azis memperkenalkan dan mempersilakan Robin untuk berbicara dengan Syahrial.

Pada pertemuan tersebut, Robin memperkenalkan diri sebagai penyidik KPK dengan menunjukkan karti id card KPK miliknya kepada Syahrial.

Selanjutnya, Syahrial dan Robin saling bertukar nomor handphone dan kemudian Syahrial meminta bantuan Robin untuk memantau proses penyelidikan dugaan Tipikor jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK yang melibatkan Syahrial agar tidak naik ke tahap penyelidikan dengan mengatakan

“Saya dari Tanjungbalai pak, tolong bantu-bantu pantau-pantau Tanjungbalai pak, karena saya mau Pilkada,” pinta Syahrial dalam BAP yang dibacakan oleh Jaksa.

“Maksud terdakwa mengatakan hal tersebut karena terdakwa khawatir akan elektabilitas terdakwa yang saat itu cukup tinggi akan turun jika tim KPK turun ke Kota Tanjungbalai atau melakukan OTT atau melakukan pemanggilan atau klarifikasi terhadap terdakwa terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai sebelum terdakwa melakukan cuti kerja sebagai Walikota Tanjungbalai,” jelas Jaksa KPK.

Atas penyampaian Syahrial itu, Robin menghubungi Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara via handphone dan menyampaikan permasalahan hukum yang dialami oleh Syahrial. Setelah itu, Robin memberikan handphone miliknya kepada Syahrial sehingga Syahrial bisa berkomunikasi dengan Maskur.

Setelah pertemuan antara Syahrial dan Robin di rumah Azis, kemudian Robin dan Maskur bersepakat untuk meminta uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Syahrial untuk mengurus permasalahan hukum yang sedang dialami oleh Syahrial.

Selanjutnya, Robin melalui komunikasi menggunakan aplikasi Signal menghubungi Robin dan Maskur guna mengupayakan agar proses penyelidikan yang sedang ditangani KPK tersebut tidak naik ke tahap penyelidikan. Atas permintaan Robin dan Maskur tersebut, Syahrial menyanggupinya.

Bahwa untuk mempermudah proses pemberian uang yang dilakukan oleh Syahrial, selanjutnya Robin memberi arahan kepada Syahrial agar menyuruh orang lain untuk melakukan transfer dan jangan melakukan transfer menggunakan rekening pribadi, keluarga, PNS dan pengusaha.

Selanjutnya, Robin juga meminta kepada Syahrial agar pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara ditransfer secara bertahap melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia dan rekening BCA atas nama Maskur Husain.

Atas permintaan Robin, Syahrial memberikan terlebih dahulu secara transfer antar bank sebagai uang tanda jadi ke rekening BCA atas nama Riefka Amalia sejumlah Rp 260 juta.

Pada 11 Desember 2020, Robin menghubungi Syahrial kembali melalui aplikasi Signal untuk mengingatkan Syahrial agar segera mengirim uang yang belum dikirim oleh Syahrial karena Robin sedang membutuhkan uang dengan mengatakan

“ijin bang, untuk semuanya masih kurang 1,4 meter lagi bang, kira-kira gimana bang, abang bisa geser berapa dulu bang, karena di atas lagi pada butuh uang,” kata Stefanus Robin.

Selanjutnya Syahrial menyampaikan akan segera memberikan uang tersebut dan meminta Robin untuk membantu permasalahan hukum yang sedang dialaminya.

Selanjutnya Robin mengatakan “iya bang, kami bantu bang, sudah kami back up terus bang tapi jangan melebar kemana-mana ya bang, keluarga pun abang selektif bener-bener bang, sama-sama saling menjaga kita bang”. Kemudian Syahrial mengatakan “pasti bang, saya tidak akan mengkhianat”.

Untuk memenuhi permintaan Robin tersebut, Syahrial meminta bantuan kepada beberapa kepala SKPD Pemkot Tanjungbalai dan kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkot Tanjungbalai untuk membantu memenuhi permintaan uang dari Robin dan Maskur.

Di antaranya meminta kepada Tety Juliani Siregar selaku Kadis PUPR Kota Tanjungbalai, Hurmaini Nasution selaku Kabag Umum Pemkot Tanjungbalai, DTM Abdussalam selaku Direktur CV Hafna Jaya.

Syahrial pun telah memberikan uang yang secara bertahap dan berlanjut dengan total sejumlah Rp 1.695.000.000 yang diberikan dengan cara transfer antar bank dan pemberian secara tunai kepada Robin dan Maskur.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Konsultan Hoaks Internasional

Konsultan Hoaks Internasional

Surat Terbuka LBH Street Lawyer atas Diskriminasi Terhadap si Miskin

Surat Terbuka LBH Street Lawyer atas Diskriminasi Terhadap si Miskin

Kadis Sosial Lampung Sebut SDM Garis Terdepan Berantas Kemiskinan

Kadis Sosial Lampung Sebut SDM Garis Terdepan Berantas Kemiskinan

Berikut Daftar Mensos yang Tesandung Kasus Korupsi

Berikut Daftar Mensos yang Tesandung Kasus Korupsi

Paceklik Gelar selama 2,5 Tahun, Alize Cornet Juarai Swiss Open

Paceklik Gelar selama 2,5 Tahun, Alize Cornet Juarai Swiss Open

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya