Esensinews.com – Polemik isu mahar Rp 500 Miliar yang dilontarkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menuai polemik. Kendati telah diklarifikasi kabar itu, namun tetap saja terus menuai kontroversi.
Andi Arief menuding Sandiaga Uno memberikan dana mahar kepada Rp 500 miliar ke PKS dan PAN untuk memuluskan cawapres Sandiaga Uno dalam postingannya di akun twitternya. Dan hal itu tak dibantah Sandi.
Sandi menuturkan bahwa dana tersebut untuk biaya kampanye bukan mahar.
Menggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan tudingan Andi Arief soal duit Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno ke PAN dan PKS bukan ranah KPK. Tudingan duit itu masuk ke ranah Bawaslu dan KPU.
“Kita nggak bisa masuk di situ. Itu bukan kompetensi KPK. Itu jelas kompetensi Bawaslu dan KPU,” ungkap Saut di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018).
Lanjut kata dia, tudingan Andi Arief soal duit dari Sandiaga ke parpol baru menjadi urusan KPK jika berasal dari dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan itu juga tetap perlu pembuktian.
“Kita belum bisa masuk di sana karena memang kan ini konteksnya kan kontestasi pilpres. Tetapi, kalau nanti kita bisa membuktikan dia mengambil dari sesuatu tempat yang itu ada kaitannya sama jabatannya, baru bisa. Kalau dia berikan sejumlah itu, saya belum tahu. Apakah ada angka minimal yang diberikan berapa besar,” tutur dia.
“Kita nggak masuk di situ, kita masuk di isu korupsinya,” sambungnya.
Dia juga mengatakan tudingan pemberian itu tak bisa dimasukkan gratifikasi. Penyebabnya, tudingan uang Rp 500 miliar dari Sandiaga itu disebut diberikan ke partai politik, bukan penyelenggara negara.
“Apakah (tudingan pemberian itu termasuk) gratifikasi? Itu kita belum bisa, itu perlu didalami lagi. Kan ada syarat. Ketika seorang ingin berpartisipasi di pemilu, itu kan ada syaratnya. Kita nggak bisa masuk di situ. Kalau isunya ada penyelenggara negara, KPK hanya bisa mengatakan kalau itu ada kaitan dengan jabatannya, baru kita bisa masuk di situ. Kan ini bukan penyelenggara negara, dia kan (dituding) memberikannya ke partai,” ungkapnya.
Saut juga mengingatkan soal rekomendasi KPK terkait partai politik, antara lain kaderisasi, pemberian dana operasional partai dari pemerintah, dan kode etik.
Editor : Christo JM