Babak Baru Perseteruan ICW-Moeldoko

ESENSINEWS.com - Selasa/03/08/2021
Babak Baru Perseteruan ICW-Moeldoko
 - ()

Moeldoko Desak ICW Minta Maaf

Awalnya Moeldoko melalui pengacaranya Otto Hasibuan meminta ICW mencabut pernyataan dan minta maaf terkait ‘promosi’ ivermectin sebagai obat Corona (COVID-19). Moeldoko memberikan ICW kesempatan 1×24 jam untuk meminta maaf secara terbuka di media dan mencabut pernyataan tentang temuan itu.

“Dengan ini saya sebagai kuasa hukum daripada Bapak Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik, dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras,” ujar Otto dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/7/2021).

“Apabila ICW atau saudara Egi tidak dapat membuktikannya, maka klien kami menegur saudara Egi dan ICW untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada klien kami secara terbuka melalui media cetak dan Media elektronik kepada klien kami,” lanjut Otto.

“Kami sebagai kuasa hukum telah menganalisa kasus ini, saya dengan tim dan juga dengan tim LBH bantuan hukum HKTI juga telah bicara dan bentuk tim, kami berpendapat bahwa dari fakta yang disampaikan ICW, kami berpendapat sangat cukup bukti bahwa perbuatan yang dilakukan ini terhadap Pak Moeldoko memenuhi unsur-unsur pidana, memenuhi unsur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU tersebut,” tegas Otto.Otto mengatakan Moeldoko masih memberi waktu ICW untuk membuktikan adanya kerja sama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), di mana Moeldoko dengan perusahaan PT Noorpay Nusantara Perkasa terkait ekspor beras. Diketahui, Moeldoko adalah Ketua HKTI sedangkan anak Moeldoko bernama Joanina Rachma Novinda adalah pemegang saham dari PT Noorpay.”Jadi kalau 1 x 24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya, dan tidak mencabutnya pernyataannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib,” tegasnya.Jika ICW tidak meminta maaf atau mencabut pernyataan tentang temuan terkait tudingan promosi Ivermectin dan bisnis ekspor beras, Moeldoko akan melaporkan ICW ke polisi. Pernyataan ICW, kata Otto, telah memenuhi unsur pidana.

Respons ICW

ICW pun merespons desakan Moeldoko untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataan terkait ‘promosi Ivermectin’. ICW juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat berkaitan adanya somasi ini.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dari berbagai kalangan masyarakat kepada ICW terkait dengan isu somasi atau pun langkah hukum yang kabarnya akan dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam siaran pers bertajuk ‘Respon ICW atas Kabar Somasi dari Moeldoko’, Jumat (30/7).

Kurnia menjelaskan, setiap penelitian ICW adalah bentuk pengawasan masyarakat kepada pemerintah dan pejabat publik. Hal ini, kata Kurnia, dilakukan ICW sejak awal mula ICW berdiri.

“Kami memastikan bahwa penelitian yang dihasilkan oleh ICW adalah bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap jalannya proses pemerintahan, termasuk di dalamnya para pejabat publik,” katanya.

“Selain itu, ini pun bukan kali pertama, sejak ICW berdiri, mandat organisasi memang sepenuhnya didedikasikan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme,” lanjutnya.

Adu Pernyataan Soal Mandat Awasi Pemerintah

Tudingan ICW soal dugaan keterlibatan Moeldoko dalam ‘promosi’ Ivermectin sebagai ‘obat’ Corona atau COVID-19 berbuntut panjang. Dia mempertanyakan pernyataan ICW soal mandat mengawasi pejabat publik.

“ICW dapat mandat dari siapa sehingga berwenang mengawasi pemerintah? Semua warga negara berhak melakukan pengawasan. Tetapi jangan dengan dalih pengawasan bisa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Otto, Sabtu (31/7/2021).

Dia mengaku mendukung partisipasi warga dalam mengawasi pemerintah. Meski demikian, dia meminta tidak ada fitnah saat menyampaikan kritik.

“Tidak berarti bebas melakukan fitnah karena kita negara hukum. Selama ini Pak Moeldoko sering dituduh macam-macam,” ucapnya.

Pembelaan terhadap ICW datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Koalisi Otto masih belum tahu banyak hal tentang pemerintahan.

“Jadi pertanyaan Pak Otto ini menjadi seperti, menurut saya ya, orang yang seperti belum tahu banyak hal tentang pemerintahan ini. Tentu kami sarankan untuk melakukan seperti itu,” kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur seperti dikutip detikcom, Sabtu (31/7/2021).

Isnur menyarankan Otto mempelajari hukum yang berlaku terkait apa fungsi organisasi masyarakat dan lainnya. Otto juga disarankan lebih jauh mengetahui tentang sepak terjang ICW.

“Yang pertama tentu saya sarankan kepada Pak Otto Hasibuan ya sebagai Ketua Umum Peradi, selain juga sebagai advokat, mempelajari dengan saksama undang-undang dan peraturan-peraturan mengenai apa itu organisasi masyarakat, apa itu tentang yayasan, apa itu tentang perkumpulan, apa itu tentang banyak sekali kajian-kajian hukum dari berbagai kampus universitas, apa itu kampus society bagi demokrasi,” ujar Isnur.

“Jadi Pak Otto saya sarankan mungkin lebih banyak lagi membaca, lebih banyak lagi mempelajari apa sepak terjang ICW. Selama ini ICW diundang oleh semua bahkan dapat penghargaan dari pemerintahan, dapat penghargaan dari Kemendagri, diundang oleh semua kementerian,” tambahnya.

Gandeng Otto Hasibuan, Moeldoko Beri 24 Jam ke ICW untuk Minta Maaf
ICW Terima Surat Somasi
ICW kini sudah menerima surat somasi dari Moeldoko terkait tudingan bisnis obat Ivermectin. ICW selanjutnya akan mempelajari poin yang tertuang dalam somasi tersebut.

“ICW sudah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melalui kuasa hukumnya,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

“Untuk itu, kami bersama dengan sejumlah kuasa hukum sedang mempelajari poin-poin yang tertuang dalam somasi tersebut,” lanjut Kurnia.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Sah! Muslimin, Direktur Riset Charta Politica Pimpin BMKJ Jakarta

Sah! Muslimin, Direktur Riset Charta Politica Pimpin BMKJ Jakarta

Kapten Inf Teddy Wijaya Jadi Lulusan Terbaik Pasukan Elit US Army Ranger

Kapten Inf Teddy Wijaya Jadi Lulusan Terbaik Pasukan Elit US Army Ranger

Atlet Panjat Tebing Sumbang Dua Emas

Atlet Panjat Tebing Sumbang Dua Emas

Pemerintah Gagal Tangani Covid-19, Ternyata ada 4 Fase Menurut Ekonom Rizal Ramli

Pemerintah Gagal Tangani Covid-19, Ternyata ada 4 Fase Menurut Ekonom Rizal Ramli

KNKT : Tak Ada Pilot yang Tahu Betul Kendalikan Boeing 737 Max 8

KNKT : Tak Ada Pilot yang Tahu Betul Kendalikan Boeing 737 Max 8

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya