Pilpres 2024 Digelar 28 Februari, Pilkada Serentak 27 November

ESENSINEWS.com - Sabtu/24/07/2021
Pilpres 2024 Digelar 28 Februari, Pilkada Serentak 27 November
 - ()

Penulis : Johnny Alexander (Pengamat Politik)

Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum telah menyepakati hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 (Pemilu Presiden dan Legislatif) akan jatuh pada Rabu, 28 Februari 2024 sedangkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu, 27 November 2024.

Hal itu diputuskan dalam rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, serta penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis (3/6/2021).

Beberapa hal yg di sepakati :
1. Tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni pada Maret 2022.

2. Dasar pencalonan pada Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif 2024.

Ada sejumlah masalah krusial terkait Pemilu 2024.
1. Soal masa jabatan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan habis pada 2023, 2024, dan 2025.
– Beberapa pendapat sangat mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.
– Apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua?
– Ataukah dimajukan rekrutmennya di 2022, – Tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu?

2. KPU mengusulkan jadwal pemungutan suara pada Pemilu 2024 dipercepat dari yang biasanya digelar pada bulan April.
Hal ini demi efisiensi waktu lantaran pemilihan presiden dan legislatif (pemilu) digelar dalam tahun yang sama dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).

*Jadwal Pilpres*
Dalam rapat tersebut, Pemilu Presiden dan Legislatif disepakati akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Februari 2024 mendatang .

Pilpres kerap disebut pesta demokrasi setiap lima tahun sekali. Oleh sebab itu, tahapannya akan dilakukan jauh-jauh hari sebelum hari-H pemungutan suara.
Maka Tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni pada Maret 2022.

*Jadwal Pilkada*
DPR menyepakati tanggal pilkada serentak.
Pilkada serentak disepakati akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 .

Namun keputusan resmi mengenai jadwal penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada 2024 akan diambil melalui pleno KPU. Hasil dari pleno KPU kemudian akan dikonsultasikan bersama dengan pemerintah dan DPR.

Dalam menentukan tanggal Pemilu, KPU juga perlu terlebih dulu mengajukan rancangan peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilu. Serta rencana waktu pemungutan suara pemilu Presiden, pemilu DPR, pemilu DPD, pemilu DPRD provinsi, dan pemilu DPRD kabupaten/kota.

KPU berencana menyusun tahapan pemilu 2024 secara lebih awal. Pemilu 2024 lebih kompleks dibanding Pemilu 2019. Salah satu alternatifnya adalah, tahapan pemilu disusun dalam rentang waktu 25 bulan agar lebih matang. Sehingga dimungkinkan pemilu 2024 dimulai awal Tahun 2022.

KPU menjelaskan pilihan jadwal pemilu tersebut sudah termasuk kajian dan simulasi. Pertimbangan waktu pemilihan suara juga sinergi dengan persiapan digitalisasi pemilu, persiapan dukungan anggaran, sumber daya manusia, dan sarana prasarana, serta tantangan/potensi masalah Pemilu 2024. KPU ingin menyiapkan Pemilu 2024 sebaik mungkin. Prinsipnya lebih awal, tidak mengambil waktu paling lambat.

Penjadwalan ini bertujuan agar masyarakat dan penyelenggara pemilu memiliki waktu mempersiapkan Pilkada 2024. Wacana KPU untuk memajukan hari coblosan Pemilu 2024 tidak pada bulan April, merupakan pilihan yang tepat.

Menata jadwal pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada serentak untuk 2024 menjadi poin penting. Mengapa? Karena pelaksanaan pemilu tidak hanya tentang sirkulasi kepemimpinan dan keterwakilan rakyat dengan memberikan hak pilihnya, tetapi juga terkait dengan hak politik untuk menjadi pemilih yang cerdas.

Dengan jadwal yang terencana dan sudah diketahui dari waktu pelaksanaan, pemilih pun bisa berpartisipasi dan berkontribusi. Pemilih sudah bisa langsung mencari informasi tentang peserta pemilu seperti mengenal dan membandingkan para calon. Dengan ini, partisipasi pengguna hak pilih nantinya akan menyertakan wawasan yang baik dari para pemilih. Persentase pemilih menjadi bukan hanya soal prosedur tapi juga lebih substantif.

*Dasar hukum*

Dasar hukum dalam undang-undang terkait pentingnya penataan jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 nanti?

Pada UU 7/2017 dituliskan dengan jelas soal penjadwalan pemilu. Pasal 167, Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali, di mana hari, dan pemilihan suara pemilu yang ditetapkan dengan keputusan KPU. Pemungutan suara dilaksanakan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, bukan menjadi hal yang sulit untuk mengatur penjadwalan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024. Sebab, ketentuan selebihnya dapat diatur oleh KPU.

Beda halnya dengan regulasi pilkada. UU Pilkada sudah menetapkan bahwa jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah pada November 2024.

Hal lain yang juga mendasar dan penting untuk menjadi perhatian bersama adalah, proses rekruitmen penyelenggara Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Mengapa? Karena hal ini terkait dengan efektivitas dan kondusivitas pelaksanaan tahapan.

Jika menggunakan simulasi pencoblosan Pemilu serentak pada 28 Februari 2024, dengan mengacu pada pasal 167 ayat (6) UU 7/2017, maka 28 April 2022 adalah jadwal tahapan pertama. Tahapan Pertama adalah perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu.

Pasal 167 ayat (6) UU 7/2017 mengatur tentang Tahapan Penyelenggaraan. Waktu penjadwalannya dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Lalu bagaimana konkretnya? Jika rencana penjadwalan pemungutan suara juga perlu disinkronisasikan dengan tahapan rekruitmen penyelenggara pemilunya, maka perlu diperhatikan penjadwalan rekruitmen penyelenggara pemilu yang tidak beririsan dengan pelaksanaan tahapan pemilu.

Mengapa? Agar pola rekrutmen dapat seiring dengan amanah undang-undang dan menjadi satu kesatuan tim kerja yang solid. Pada UU 7/2017 pasal 51 ayat (3) dan pasal 54 ayat (3) dijelaskan bahwa, ( petugas adhoc ) PPK dan PPS dibentuk oleh KPU kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 ( doa) bulan setelah pemungutan suara.

Pertanyaan selanjutnya, apakah petugas adhoc pada Pemilu Serentak 2024 adalah petugas adhoc yang sama untuk pilkada serentak 2024? Bisa ya, bisa tidak. Mengapa? Karena akan ada proses rekrutmen ulang.

UU Pilkada, pasal 15 ayat (3) dan pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa, PPK dibentuk oleh KPU kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 2 bulan setelah pemungutan suara. Lagi, hal inipun tidak diatur dalam kelembagaan Bawaslu untuk membentuk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, tetapi pada praktiknya, hal ini dilakukan dengan rentang waktu yang tidak jauh berbeda oleh Bawaslu kabupaten/kota.

Hal ini menjawab pertanyaan terkait dengan petugas adhoc dalam pemilu. Apakah petugas adhoc pada pemilu dan pilkada adalah orang yang sama dengan beban tugas ganda? Atau orang yang berbeda dengan beban tugas masing-masing?

Jika pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sudah komprehensif, kita berharap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 nanti tidak lagi terjebak pada permasalahan yang sama. Komprehensif yang dimaksud adalah, tidak hanya terkait dengan penyelenggaraannya, tetapi juga dilakukan konsolidasi kelembagaan penyelenggara Pemilu dengan penataan proses rekrutmen dan sirkulasi masa tugas.

Bagaiman Peran Pemerintah Daerah Menghadapi Pilkada 2024?

Pemerintah daerah diminta segera menyiapkan desain dana pilkada untuk persiapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Walaupun Pilkada serentak baru digelar pada 2024, pemerintah daerah diharapkan bisa menabung sejak 2022 begitu tahapan Pilkada dimulai.

Jadi nanti pemerintah daerah merumuskan berapa estimasi kebutuhan untuk Pilkada di 2024 dan dana cadangan mulai dipersiapkan dari tahun 2022 berdasarkan pembiayaan dibutuhkan anggaran yang cukup besar. Sehingga dalam rangka ini, ada beberapa hal strategis yang memang butuh pembahasan. Yang paling utama, menyangkut Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Gubernur, Bupati/Walikots merupakan aktor implementator kebijakan Kemendagri menyangkut desain APBD.
Kendala atau permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar dapat segera dikoordinasikan atau dikonsultasikan dengan Kemendagri. Sehubungan saat ini Kemendagri bersama dengan Kemenkeu, Bappenas, Setneg dan Kemenkumham sedang mendesain RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Di dalamnya nanti akan mereformasi ulang bagaimana mendesain DAU, DAK, DBH, Dekon dan TP. Sehingga secara bersama memiliki pedoman agar bisa memperjuangkan kebutuhan dana di daerah. Jadi UU No.33/2004 harus di evaluasi dan bagaimana arah kebijakannya ke depan.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Nadal Lolos  13 Kali ke Perempatfinal French Open

Nadal Lolos 13 Kali ke Perempatfinal French Open

‘Buzzer’

‘Buzzer’

Analis Sebut Tingkat Demokrasi di Indonesia Terus Menurun, Berikut Alasannya

Analis Sebut Tingkat Demokrasi di Indonesia Terus Menurun, Berikut Alasannya

Survei Gallup : Tingkat Persetujuan Biden Tangani Rusia-Ukraina hanya 36 Persen

Survei Gallup : Tingkat Persetujuan Biden Tangani Rusia-Ukraina hanya 36 Persen

“It’s Not Beyond Belief”

“It’s Not Beyond Belief”

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya